Baca Cepat :
> KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara hasil operasi tangkap tangan.
> Kasus bermula dari temuan potensi kekurangan PBB Rp75 miliar yang kemudian dipangkas melalui kesepakatan ilegal.
> Modus kontrak fiktif digunakan untuk menyalurkan fee suap yang dibagikan ke sejumlah pihak internal pajak.
Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang diduga berlangsung dalam rentang periode 2021–2026. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan orang.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), Askob Bahtiar selaku anggota tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.
Perkara ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan ulang dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
“Sudah dibayar, tetapi dicek ulang dan ditemukan potensi kekurangan bayar PBB sebesar Rp75 miliar,” kata Asep.

Atas temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan berulang kali. Di tengah proses tersebut, Kepala Seksi Waskon AGS diduga menawarkan penyelesaian dengan skema kesepakatan. Nilai kewajiban pajak disebut diturunkan secara bertahap hingga disepakati pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar.
Rincian kesepakatan itu mencakup Rp15 miliar untuk pembayaran pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagikan kepada pihak internal pajak. Namun, PT WP mengaku hanya sanggup membayar fee sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan dengan nilai kewajiban PBB PT WP sebesar Rp15,7 miliar, jauh lebih rendah dari potensi awal Rp75 miliar.
“Jika berpatokan pada hitungan awal Rp75 miliar, maka potensi kehilangan negara mencapai sekitar 80 persen,” ujar Asep.

Modus Kontrak Fiktif
Untuk mengalirkan fee suap, PT WP menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dalam pembukuan perusahaan, pembayaran Rp4 miliar tersebut dicatat sebagai biaya jasa konsultan pajak.
Dana tersebut kemudian dicairkan, ditukar ke mata uang dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Uang itu selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Saat proses pembagian uang berlangsung, tim KPK melakukan penindakan dan menangkap para pihak yang terlibat. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Asep menegaskan, sebagian barang bukti yang disita tidak hanya berasal dari PT WP, melainkan juga terkait praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
“Tidak hanya dari PT WP saja, tetapi juga dari beberapa wajib pajak lain. Itu menjadi bagian dari tindak pidana lain yang kemudian kami amankan,” pungkasnya.

