Tuesday, February 10, 2026

Tim Kuasa Hukum Dzulkifli Maulana Tabrizi Soroti Minimnya Transparansi Pada Pemeriksaan Penyidikan

Tim Kuasa Hukum Dzulkifli Maulana Tabrizi Soroti Minimnya Transparansi Pada Pemeriksaan Penyidikan

SURABAYA, Nawacita – Persidangan dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/1/2026) kembali membuka persoalan klasik dalam praktik penyidikan, yakni minimnya transparansi dalam proses pemeriksaan tersangka.

Dzulkifli Maulana Tabrizi yang terlibat dalam kasus dugaan pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya diketahui mendapatkan kekerasan oleh pihak aparat selama masa pemeriksaan.

Isu pada persidangan perkara pidana nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby tersebut mengemuka pada saat agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Surabaya, yang keterangannya menjadi sorotan majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

- Advertisement -

Di hadapan majelis hakim, saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan pengarahan maupun kekerasan selama proses pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Dalam persidangan terungkap tidak terdapat dokumentasi audio maupun video selama pemeriksaan berlangsung. Meski disebutkan terdapat kamera CCTV di area pemeriksaan, rekaman tersebut tidak dihadirkan untuk diuji di persidangan.

Keterangan penyidik itu berbanding terbalik dengan pernyataan Dzulkifli yang sejak awal hingga di persidangan secara konsisten mengaku mengalami tekanan selama proses pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, kondisi yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, dalam berkas perkara terdapat tanda tangan penasihat hukum pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama Dzulkifli. Penyidik dalam persidangan menerangkan bahwa penasihat hukum datang di tengah proses pemeriksaan. Hal tersebut dibantah oleh Dzulkifli yang menyatakan tidak pernah didampingi saat pemeriksaan berlangsung.

Tim penasihat hukum Dzulkifli menilai absennya rekaman pemeriksaan maupun dokumentasi CCTV membuat bantahan penyidik tidak dapat diverifikasi secara objektif.

“Saksi verbalisan menyatakan tidak ada dokumentasi audio atau video selama pemeriksaan. Ia juga menyebut adanya CCTV, namun rekaman tersebut tidak dihadirkan, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam waktu satu bulan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya,” ujar tim penasihat hukum, M Ramli Himawan, Sabtu (10/1/2026).

Menurut mereka, ketiadaan alat verifikasi menempatkan keterangan penyidik dan terdakwa pada posisi yang tidak seimbang. Di satu sisi terdapat berita acara yang disusun sepihak, sementara di sisi lain terdapat kesaksian langsung terdakwa yang tidak didukung mekanisme perlindungan hak sejak awal pemeriksaan.

“Ketika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, maka ruang kontrol publik dan yudisial menjadi tertutup. Ini bukan semata soal benar atau tidaknya keterangan penyidik, tetapi soal apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menegaskan bahwa BAP tidak dapat dipandang sebagai kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji melalui persidangan yang terbuka dan berimbang. Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang untuk menilai apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai prinsip due process of law atau justru menyisakan praktik yang berpotensi merugikan hak tersangka.

Kasus demonstran Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem penyidikan pidana, khususnya terkait minimnya standar dokumentasi pemeriksaan serta lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal. Tanpa perbaikan sistemik, kondisi serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu sejumlah barang bukti yang dihadirkan juga tidak memiliki dasar yang kuat adanya peristiwa pembakaran maupun indikasi percobaan pembakaran.

“Barang bukti yang dihadirkan ada dua botol kaca kosong dalam keadaan kering, ditutup kain perca, dan satu botol air mineral berisi pertalite. Tidak ada bensin di dalam botol kaca,” jelasnya.

Sehingga menurut kuasa hukum, kasus tersebut tidak memiliki bukti konkret yang jelas secara hukum, selain itu minimnya transparansi juga membuktikan kasus tersebut tidak berjalan secara objektif.

“Tidak ada rujukan bom molotov itu komposisinya apa. Ini hanya asumsi,” pungkasnya.

Persoalan ini tidak lagi semata menyangkut satu terdakwa, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses penegakan hukum.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru