Polemik Penutupan Flyover Nurtanio, Kontraktor: Bersifat Permanen dan Sesuai Aturan Undang-Undang
Bandung, Nawacita – Kontraktor pelaksana proyek Flyover Nurtanio, PT Modern Widya Technical, akhirnya angkat bicara terkait polemik penutupan jalur di bawah jembatan layang yang ditutup secara permanen.
Humas PT Modern Widya Technical, Gillent menegaskan bahwa penutupan akses jalan di bawah Flyover Nurtanio dilakukan secara total dan bersifat permanen. Langkah tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Gillent menyebutkan bahwa Pasal 91 Ayat 1 UU 23/2007 mewajibkan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat secara tidak sebidang.
Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan Flyover Nurtanio Bisa Dibuka 31 Desember
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2010 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kalau kita mengikuti peraturan perundang-undangan, perlintasan di atas atau di bawah rel kereta api itu memang harus ditutup total. Jadi kami bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Gillent dalam keterangan resminya yang didapat Nawacita, Jumat (9/1/2026).
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai terputusnya akses penyebrangan warga, Gillent menyatakan bahwa pihaknya memahami adanya dinamika tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa persoalan teknis di lapangan tetap harus tunduk pada kebijakan dan aturan keselamatan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jerit Warga Dibalik Rampungnya Flyover Nurtanio: Akses Jalan Bawah Ditutup Total
Penutupan ini diklaim memiliki urgensi tinggi untuk dua hal utama. Pertama, memastikan mobilitas pengguna jalan di atas flyover tidak terganggu kemacetan dan kedua, menjaga kelancaran operasional kereta api, termasuk Kereta Cepat (KCIC).
“Penegasan kami, penutupan ini sesuai peraturan dan ditutup total. Pertama karena mengikuti undang-undang, kedua kami sudah menyediakan jalan atas untuk masyarakat agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, penutupan ini juga mendukung kelancaran operasional kereta, termasuk KCIC. Jadi semuanya sudah disinergikan dengan baik,” pungkas dia.
Dengan adanya penegasan ini, akses bawah Flyover Nurtanio dipastikan tidak akan dibuka kembali, dan masyarakat diimbau untuk sepenuhnya beralih menggunakan fasilitas jalan layang yang telah disediakan demi faktor keselamatan bersama.
Reporter: Niko

