LHKPN Gus Yaqut Catat Dua Mobil Rp2,21 Miliar dan Total Harta Rp13,7 Miliar di Tengah Status Tersangka
Jakarta, nawacita – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akhir masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan publik menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dalam LHKPN yang disampaikan pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki dua unit kendaraan dengan nilai total Rp2,21 miliar serta total kekayaan bersih mencapai Rp13,74 miliar.
Berdasarkan dokumen LHKPN berstatus verifikasi administratif lengkap, dua kendaraan di garasi Gus Yaqut masing-masing berupa Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar. Seluruhnya dilaporkan berasal dari hasil sendiri. Kepemilikan kendaraan dengan nilai mendekati Rp2 miliar ini menjadi salah satu komponen harta yang paling menonjol dalam laporan kekayaan Yaqut.
Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Secara keseluruhan, Yaqut melaporkan total harta sebesar Rp14,54 miliar, yang terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, kas dan setara kas Rp2,59 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp220,75 juta. Setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersihnya tercatat Rp13,74 miliar.
Aset properti Yaqut tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, dengan properti bernilai tertinggi berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp4,5 miliar. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri, tanpa kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.








