Tuesday, February 10, 2026

Eksepsi Jaksa Agung Digugat Warga Jember Ditolak PN Jakarta Selatan

Eksepsi Jaksa Agung Digugat Warga Jember Ditolak PN Jakarta Selatan

Jember, Nawacita.co – Polemik tidak segera dilakukan eksekusinya terdakwa Silferster Matutina, ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht wan gewijsde) terus berlanjut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) menolak keberatan (eksepsi) yang dimohon Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan sela yang dibacakan secara elektronik (e_court) menyatakan , “Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili secara absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan”.

Sebelumnya, Selasa (19/8/25), Mohammad Husni Thamrin, warga kabupaten Jember, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono dari Firma Hukum Dhen & Partners Yogyakarta mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Dalam surat gugatannya Thamrin mengaku hak konstitusionalnya sebagai warga negara dirugikan, “tidak dilakukannya eksekusi terhadap terdakwa yang sudah inkracht mengakibatkan tidak ada kepastian hukum, bukan hanya secara pribadi, tapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia, karena dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” terangnya.

Baca Juga: Tiga Komitmen Anggota Komisi ll DPR RI Ke HMT Cabang Jember

Sementara diterangkan Heru Nugroho dalam gugatan nomor 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pihak yang digugat ada 4 pihak, “antara lain Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, urainya.

Thamrin sebagai penggugat dalam perkara itu diketahui berprofesi sebagai atvokat dan aktifis di Jember. Thamrin meminta agar empat tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp.4 (empat rupiah) serta dihukum untuk segera melakukan eksekusi, “tidak dieksekusinya Silferster Matutina membuktikan bahwa penegakan hukum tebang pilih, ini menjadi preseden buruk bagi negara yang dalam konstitusinya menyebutkan sebagai negara hukum”, tegasnya.

Diketahui Siilferster Matutina saat ini dikabarkan sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menurut Thamrin berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 angka (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”. Pasal 66 angka (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan, “Permohonan peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap terdakwah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Heru Nugroho kepada awak media menegaskan, “ditolaknya eksepsi Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi bukti majelis hakim independent”, “ini membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih, masih ada harapan untuk mencari keadilan,”ujarnya.

Reporter : Mujianto

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru