Sunday, February 15, 2026

Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Resmi Jadi Tersangka Pornografi dan Asusila

Malang, Nawacita.co – Imam Muslimin atau Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ditetapkan tersangka kasus korupsi pornografi dan asusila.

Penetapan tersangka ini setelah Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

- Advertisement -

Yudi menjelaskan dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan dengan video yang mengarah ke pornografi.

Baca Juga: Usai Mediasi, Armuji dan Madas Sepakat Akhiri Polemik dan Cabut Laporan

“Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” tegasnya.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya diadukan korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada September 2025.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, kemudian melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam laporan itu, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Baca Juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Chromebook

Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, ada yang dilakukan oleh Yai Mim secara verbal, ada juga yang menurut mereka dilakukan Yai Mim melalui perbuatan fisik.

Tak cukup itu, Yai Mim dalam beberapa waktu berikut dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk Nurul Sahara.

Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu.

Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.

Baca Juga: Mahasiswi UNIBA Madura Korban Pelecehan? Ini Penjelasan Kampus

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin (20/10/2025).

Yai Mim kembali menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz alias penghafal Al-Qur’an.

Selain itu, dia menyebutkan hari-harinya banyak dihabiskan untuk mengaji dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.

“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya.

Setelah ditetpakan sebagai tersangka ini, apakah Yai Mim akan ditahan. Patut kita nantikan.

Reporter : Denny

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru