Saturday, February 14, 2026

Aktivasi Coretax DJP Jatim I Tembus 54 Persen

Aktivasi Coretax DJP Jatim I Tembus 54 Persen

Surabaya, Nawacita.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat progres signifikan dalam transformasi layanan perpajakan digital. Hingga 5 Januari 2026, aktivasi akun Wajib Pajak telah mencapai 179.568 akun atau sekitar 54 persen dari total sasaran di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah setempat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, mengungkapkan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak tercatat sebanyak 113.157 atau setara 39 persen.

“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi,” ujarnya (7/1/2026).

- Advertisement -

Baca Juga: DJP Jatim II Gelar Pojok Pajak Serentak, Percepat Aktivasi Coretax di Hari Libur

Menurutnya, tren positif tersebut menandakan transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik.

“Aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi merupakan fondasi penting dalam penggunaan layanan Coretax. Ini menunjukkan kesiapan Wajib Pajak menyongsong sistem layanan perpajakan yang lebih modern,” ucap Sugeng.

Sugeng menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan secara penuh. Karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I terus mengintensifkan edukasi, pendampingan, dan asistensi, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan akan memperkuat koordinasi dan sosialisasi berkelanjutan guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat mengakses dan memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal.

Reporter: Alus

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru