Friday, March 27, 2026

Penyelidikan Kasus Erwin Dinilai Cacat Prosedur, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan HP Saksi

Kuasa Hukum Erwin Soroti Cacatnya Prosedural Penyelidikan, Sebut HP Saksi Disita Sebelum Diperiksa, Dokumen Tak Relevan Ikut Diangkut

BANDUNG, Nawacita – Tim kuasa hukum Wakil Walikota Bandung, Erwin, kembali melontarkan kritik pedas terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Bobby Herlambang Siregar, salah satu Kuasa Hukum Erwin membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait proses penyitaan barang bukti yang dinilai tidak lazim dan melompati prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bobby menyoroti penyitaan telepon genggam (handphone) milik saksi yang dianggap dipaksakan. Yakni milik seorang saksi bernama Ega Kibar Ramdani. Bobby menyebut bahwa penyitaan dilakukan jauh sebelum proses pemeriksaan formal dilakukan.

“Ada beberapa saksi yang HP-nya disita tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Contohnya saudara Ega, itu disita HP-nya tapi pemeriksaannya baru besok. Disita dulu, baru diperiksa. Ini yang kami pertanyakan prosedurnya,” ungkap Bobby saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Wawali Bandung Erwin, Kuasa Hukum Soroti soal Pemeriksaan

Langkah penyidik tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak hanya soal ponsel, Bobby juga menyinggung hasil penggeledahan di Rumah Dinas Erwin. Ia mengaku heran karena banyak barang dan dokumen yang diangkut oleh penyidik justru tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

“Ada barang-barang atau dokumen yang disita di rumah dinas yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Kami juga bingung kenapa itu ikut disita. Ini menguatkan keyakinan kami bahwa administrasi penyidikannya perlu diuji,” ucap dia.

Lebih lanjut, Bobby menuturkan bahwa berdasarkan intuisi dan kajian tim hukum, langkah-langkah penyitaan yang “agresif” namun tidak relevan ini justru menunjukkan indikasi bahwa konstruksi kasus yang dibangun masih rapuh.

Bobby menegaskan, pihaknya sangat optimis dalam menghadapi proses Praperadilan Erwin yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia meyakini bahwa syarat minimal penetapan tersangka, yakni dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi secara kuat oleh penyidik.

“Berdasarkan intuisi kami sebagai orang hukum, kami punya keyakinan bahwa dua alat bukti itu belum terpenuhi. Masih lemah. Itulah mengapa materi ini menjadi inti dari permohonan praperadilan kami,” tutup Bobby.

(Niko)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim
idulfitri

Terbaru