Saturday, March 28, 2026

Baru 240 Ormas Tercatat di Bakesbangpol, Pemkot Surabaya Akui Pengawasan Masih Terkendala Data

Baru 240 Ormas Tercatat di Bakesbangpol, Pemkot Surabaya Akui Pengawasan Masih Terkendala Data

NawacitaPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui pengawasan dan penanganan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait keterbatasan data ormas yang terdaftar secara resmi di tingkat kota.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 240 ormas yang terdata di Surabaya. Jumlah tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan data ormas yang terdaftar di tingkat Provinsi Jawa Timur yang mencapai 118.129 ormas.

Menurut Tundjung, kondisi tersebut terjadi karena pendaftaran ormas di pemerintah daerah bersifat administratif untuk keperluan korespondensi dan pembinaan, bukan kewajiban mutlak. Banyak ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hanya mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tanpa melakukan pencatatan di Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Wujudkan Surabaya Aman, Walikota Eri Bentuk Satgas Anti Preman dan Reformasi Agraria

“Kalau di Pemda ini tidak terdaftar, hanya tercatat korespondensi. Pembinaannya di Pemkot, tetapi mereka tidak selalu harus mendaftarkan di Pemkot. Kalau dia mendaftarkan di Pemkot, berarti kita punya data untuk korespondensi ke mereka. Namun, banyak LSM yang tidak mendaftarkan untuk korespondensi ke Pemkot, meskipun dia punya badan hukum,” ucap Tundjung.

Ia menambahkan, sebagian besar ormas merasa cukup terdaftar di Kemenkumham sehingga tidak lagi melakukan pelaporan atau pencatatan di tingkat daerah.

Terkait adanya kasus hukum yang sempat menyeret nama ormas, Tundjung menegaskan bahwa hingga kini permasalahan tersebut masih bersifat perseorangan dan bukan mewakili organisasi secara keseluruhan.

“Sejauh ini, insya Allah tidak ada. Ini kan oknum, mengaku oknum. Jadi sejauh ini nggak ada,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap bersikap hati-hati dalam menyikapi wacana pemberian rekomendasi pembubaran ormas bermasalah. Tundjung menyatakan pihaknya masih mempelajari secara mendalam regulasi yang mengatur pembubaran ormas agar langkah yang diambil tidak menyalahi ketentuan hukum.

“Ini saya cek dulu aturannya seperti apa ya terkait dengan itu, jangan sampai salah langkah,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya berharap melalui pembinaan berkelanjutan dan komunikasi yang intensif, seluruh pihak dapat bersinergi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penanganan Premanisme, Walikota Ajak Warga Berani Melapor

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tindakan premanisme, kekerasan, maupun pemerasan yang mengatasnamakan ormas. Pemkot juga berencana memperkuat pembinaan melalui dialog dan pertemuan rutin guna menciptakan harmonisasi antara ormas, masyarakat, dan pemerintah.

“Intinya masyarakat berani melaporkan ke aparat yang berwenang. Aparat juga sudah berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Tundjung menekankan bahwa laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa menjadi korban. Pasalnya, laporan dari pihak lain yang bukan korban sering kali tidak dapat diproses.

“Kalau di polisi, yang merasa dia korban harus melaporkan. Korbannya sendiri harus berani melaporkan, karena biasanya korban malas melaporkan,” pungkasnya.

Pemkot Surabaya juga diketahui telah membentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Satgas Mafia Tanah yang nantinya akan fokus menangani kasus premanisme serta permasalahan tanah yang ada di Kota Surabaya.

Reporter : Rovallgio 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim
idulfitri

Terbaru