UMP Jabar Resmi Naik 0,7 Persen, UMSK Naik 0,9 Persen
BANDUNG, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten kota (UMSK) di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa UMP di Jawa Barat sendiri naik menjadi 0,7 persen. Sementara, untuk UMSK naik sebesar 0,9 persen.
“Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%,” kata Dedi saat ditemui di Bale Pakuan Bandung Jawa Barat, Rabu (24/12/2025).
Dengan naiknya UMP dan UMS yang telah ditetapkan di Jawa Barat, maka besaran upah minimum provinsi di jawa barat saat ini berada di angka Rp 2.317.601. Sementara untuk upah minimum sektoral berada di angka rp 2.339.995.
Ia menuturkan bahwa keputusan tersebut telah mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Dedi menjelaskan, penetapan kelompok dan komponen dalam upah minimum sektoral disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Menaker: Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
“Untuk kabupaten kota, kita menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoralnya,” ucap dia.
Disinggung terkait dinamika yang terjadi di setiap daerah dengan adanya kenaikan ini, Dedi menegaskan bahwa pemerintah kabupaten kota bisa mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Karena pengajuannya dari kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati, pasti disparitasnya masih tinggi. Secara otomatis Kabupaten Bekasi menjadi yang paling tinggi dalam upah,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemerintah berada di posisi tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, sehingga kebijakan yang diambil baginya sudah cukup ideal.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi bagi pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, sementara bagi pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu hal yang biasa,” papar dia.
Menurutnya, kebijakan upah minimum harus bersifat akomodatif terhadap kepentingan buruh dan pekerja, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.
“Pemerintah harus mengambil posisi tengah, memperhatikan kepentingan pekerja, tetapi juga kepentingan ekonomi dan dunia usaha. Jawa Barat tidak hanya bertumpu pada satu daerah investasi, tapi harus menyebar ke berbagai kawasan industri,” tandas Dedi.
Sebagai informasi, untuk sektor yang mengalami kenaikan ump sendiri diantaranya adalah sektor konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra pabrikasi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil jalan.
Selain itu, sektor konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover dan underpass, konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya, jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai dan udara, pemasangan pondasi dan tiang pancang, pemasangan rangka baja, konstruksi khusus lainnya, juga turut menjadi sektor yang mengalami kenaikan UMSK.
(Niko)


