Bandung, Nawacita.co – Sidang pra peradilan Wakil Walikota Bandung Erwin sebagai terdakwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung resmi ditunda.
Hal itu dikarenakan pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (23/12/2025).
Bobby Herlambang, kuasa hukum Erwin mengatakan bahwa persidangan ditunda selama dua minggu dan akan digelar kembali pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Acara persidangan berikutnya 2 minggu ya, penundaan dari majelis dari yang mulia hakim di tanggal enam. Karena ketidakhadiran termohon,” jelasnya kepada wartawan.
Bobby mengungkapkan bahwa pihaknya sempat meminta kepada hakim untuk memaparkan materi perkara.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Erwin: Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan, Sebut Ada Kejanggalan
Namun hal tersebut ditolak karena pihak termohon tidak hadir. Apalagi, ada penambahan kuasa hukum dari pihak Erwin.
“Ini sebenarnya idealnya saat termohon itu hadir mungkin kita bisa sampaikan materi-materi peradilannya seperti apa. Sebenarnya kenapa kita ada peristiwa tadi karena ada penambahan kuasa hukum,” katanya.
Ditanya soal materi perkara yang bakal disampaikan di persidangan, Bobby belum merinci secara detail.
Ia hanya menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin materi perkara di mana salah satunya adanya dugaan pelanggaran dalam penyidikan dan penyelidikan dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Soal materi perkara mungkin saya mau sampaikan bahwa memang menurut kami terkait penyidikan, penyelidikan, penyidikan klien kami atas nama Erwin selama proses ini ada hal-hal yang menurut kami prosedur KUHP yang dilanggar,” tegas Bobby.
Reporter : Niko Prayoga


