Tuesday, December 23, 2025
HomeNasionalKUHP Baru Berlaku Awal 2026, Bali Siap Terapkan Hukuman Sosial

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Bali Siap Terapkan Hukuman Sosial

KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Bali Siap Terapkan Hukuman Sosial

Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi yang besar atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan 2023 lalu dan mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menurut Koster, pihaknya beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi menegakkan KUHP tersebut di Provinsi Bali.

Hal ini disampaikannya Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati dengan Pemprov Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Denpasar, Rabu (17/12/2025).

Koster mengeklaim Bali melalui Desa Adat telah melaksanakan sistem hukum yang lengkap, seperti yang tertuang dalam KUHP.

- Advertisement -

“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” ujar Koster.

Baca Juga: Musda XII MUI Bali, Gubernur Koster Minta Solid, Jaga Harmoni dan Kompak

Bahkan sejak dahulu Bali telah menerapkan trias politika atau konsep pemisahan kekuasaan.

“Di masing-masing Desa Adat, dikenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menjalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislatif dan Kertha Desa. Nah. di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya, namanya hukum adat,” kata Koster.

Berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat tersebut, menurutnya, cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

Namun, Koster menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.

Baca Juga: Gubernur Koster Pastikan TPA Suwung Bali Ditutup Akhir Tahun Meski Diminta Evaluasi

“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” ucapnya.

Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera terhadap masyarakat. Karena dominan masyarakat di Bali juga sangat patuh kepada Dresta atau regulasi Desa Adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunyai Dresta yang berbeda-beda juga.

“Kami punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tuturnya. jpnn

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru