Bandung, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggandeng Kementerian ATR/BPN dalam merubah tata ruang di Jabar seperti kawasan hutan, area persawahan, daerah sumber daya air, rawa-rawa hingga aliran sungai.
Langkah tersebut diambil Pemprov Jabar untuk memelihara ruang hijau agar tetap berkembang di Jawa Barat.
Perubahan tata ruang ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat soal larangan pembangunan perumahan sementara di Bandung Raya.
Mengingat, bencana yang saat ini kerap terjadi di Jawa Barat pada masa cuaca ekstrem salah satunya disebabkan oleh kawasan ruang hijau yang semakin berkurang dan terus dibabat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemprov Jabar Setujui 11 Proyek Jembatan Gantung untuk 2025
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, perubahan tata ruang itu nantinya akan selaras antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota.
Terlebih, hal tersebut mendapat atensi dari Kementerian ATR/BPN secara langsung.
“Kita akan segera melakukan tata ruang dengan skalanya yang mirip antara provinsi dengan kabupaten kota. Sehingga nanti tidak terjadi perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi, jadi klop,” jelas Dedi, Kamis (18/12/2025).
Ia menyebut, nantinya tata ruang di wilayah kabupaten kota tinggal mengikuti tata ruang yang ditetapkan pemerintah provinsi. Sehingga, konservasi dan pembangunan berkelanjutan bisa terus berjalan dengan harmonis.
Baca Juga: Sederet Langkah Pemprov Jabar Bidik APBD 2026 Rp30,1 Triliun
“Nanti kabupaten kota tinggal mengikuti dari tata ruang provinsi dan orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan, dua melindungi areal persawahan yang ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya,” papar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN juga dilakukan dalam hal penanganan aset negara di Jawa Barat yang belum tersertifikasi.
Kerjasama itu bukan hanya dilakukan dengan ATR/BPN, namun juga dengan Perhutani dan PTPN.
Baca Juga: WJIS 2025, Pemprov Jabar Siapkan Tawaran 104 Proyek Senilai Rp186,29 Triliun Kepada Para Investor
“Agar segera tersertifikasi, diikatkan, sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan,” jelas Dedi.
Hal tersebut menyusul banyaknya aset negara yang tidak disertifikasi oleh pemerintah kabupaten kota. Sehingga akan lebih baik jika diambil alih secara langsung oleh kementerian.
“Hari ini kan kita akan dorong bahwa di Kabupaten kotanya ditetapkan sehingga tidak perlu lagi nanti ada ada Pergub atau surat edaran Gubernur tentang larangan nanti fungsi. Karena fungsi-fungsinya sudah jelas,” tutur dia.
Di sisi lain, Dedi juga mendorong agar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menetapkan sempadan sungai di seluruh Provinsi Jawa Barat.
“Sehingga kalau nanti sempadan sungai sudah ditetapkan oleh PU, maka sertifikat yang muncul akan dicabut oleh BPN,” tandasnya.
Reporter : Niko Prayoga


