Saturday, February 14, 2026

Bupati dan DPRD Bojonegoro Sepakati dan Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok jadi Perda

Bupati dan DPRD Bojonegoro Sepakati dan Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok jadi Perda

Bojonegoro, Nawacita – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda. Hal itu, ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan bersama tetang Raperda tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (17/12/2025). Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi DPRD Bojonegoro menyepakati dan merekomendasikan Raperda KTR menjadi Perda.

Juru Bicara Fraksi PKB Muhamad Rozi menyampaikan bahwa dasar menyetujui Raperda ini adalah komitmen partai untuk melindungi hak hidup sehat seluruh warga Bojonegoro sesai amanat dari konstitusi.

“Merokok adalah pilihan indvidu, namun buka bagian dari HAM yang harus dilindungi negara atas hak kesehatan orang lain. Sehingga, merokok memiliki kewajiban menghormati orang lain agar tidak terkena dampaknya,” ujar Rozi.

- Advertisement -

Senada juga disampaikan Maftukhan, Juru Bicara Fraksi Gerindra yang menyambut baik upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan KTR. Meski demikian, penerapan KTR ini tidak boleh dianggap sebagai upaya mematikan industri tembakau di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Nama Organisasi Diduga Dicatut untuk Pungutan ke Kades, PWI Bojonegoro Siap Tempuh Jalur Hukum

“Perda ini nantinya untuk menciptakan ruang yang adil untuk semuanya. Industri rokok di Bojonegoro tetap bisa berjalan, namun hak warga untuk mendapatkan udara bersih juga harus dilindungi melalui perda ini,” pesan Maftukhan.

Juru Bicara dari Fraksi PDIP, Erix Maulana Heri Kiswanto juga menyetujui dan menyepakati Raperda KTR sesuai dengan Undang-ungdang nomor 17 tahun 2023, pasal 151 ayat 2, yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

“Kami menyetujui dan menyepakati dibentuknya perda KTR ini,” tegas Erix.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan dua kali menyebutkan bahwa pembentukan Perda KTR bukan untuk melarang kegiatan merokok, melainkan untuk mengatur dan melokalisir tempat tertentu yang harus bebas dari asap rokok guna menjamin hak masyarakat non perokok atas udara bersih dan lingkungan sehat.

”Perda ini mengatur lokasi-lokasi spesifik yang menjadi kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mnegajar, tempat area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ulas Bupati Wahono.

Baca Juga: Gerak Cepat Pasca Longsor di Bubulan, Pemkab Bojonegoro Turunkan Excavator Cegah Kerusakan Meluas

Pembahasan Raperda KTR ini telah melalui proses kajian pansus dan sosialisasi yang melibatkan ide berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Termasuk dunia usaha, organisasi profesi, ormas dan akademisi. Hal ini menunjukan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan rapat dan anggota DPRD Bojonegoro. Khususnya kepada pansus pembahas Raperda KTR atas dedikasi, kerja keras dan sinergi yang baik dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” kata Bupati Wahono.

Meskipun Raperda ini telah disetujui, menurut Bupati Wahono, masih dibutuhkan proses administratif selanjutnya. “Termasuk permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur sebagai salah satu prosedur sebelum ditetapkan menjadi perda,” pungasnya.

Reporter: Parto Sasmito

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru