Wednesday, December 17, 2025
HomeHukumTerancam Enam Hingga Sepuluh Tahun Penjara, Resbob Resmi Jadi Tersangka

Terancam Enam Hingga Sepuluh Tahun Penjara, Resbob Resmi Jadi Tersangka

Terancam Enam Hingga Sepuluh Tahun Penjara, Resbob Resmi Jadi Tersangka

BANDUNG, Nawacita – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau akrab disapa Resbob sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya Resbob ditangkap oleh penyidik di Unggaran, Semarang Jawa Tengah pada 15 Desember 2025 kemarin. Setelah ditangkap, Resbob kemudian langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

“Selanjutnya setelah dibawa ke sini, kami melakukan gelar perkara ya gelar perkara dengan menerima masukan-masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka,” kata Irjen Pol Rudi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).

- Advertisement -

Baca Juga: Resbob yang Hina Viking dan Suku Sunda Tiba di Polda Jabar, Langsung Dihujani Teriakan Wartawan yang Kesal

Ia menyebut, penetapan juga dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik serta beberapa keterangan saksi yang telah diperiksa.

“Sesuai dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup sebagaimana yang terlihat di sini, ini barang-barang bukti alat bukti keterangan saksi dan alat keterangan ahli ini sudah cukup buat kita,” ucap dia.

Atas perbuatanya, Resbob dijerat dengan pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 dan atau Pasal 34 Juncto pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE.

“Ancamannya enam tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun,” cetus Rudi.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain dalam kasus Resbob.

“Untuk tersangka tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum mungkin ada yang merepost atau dan segala macam nanti akan kami beritahukan,” tandas dia.

(Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru