Wednesday, December 17, 2025
HomeDAERAHJATIMSejumlah Proyek Pembangunan Alami Keterlambatan, Pemkot Surabaya Kenakan Sanksi Denda

Sejumlah Proyek Pembangunan Alami Keterlambatan, Pemkot Surabaya Kenakan Sanksi Denda

Sejumlah Proyek Pembangunan Alami Keterlambatan, Pemkot Surabaya Kenakan Sanksi Denda

Surabaya, Nawacita | Sejumlah proyek pembangunan di Kota Surabaya dipastikan mengalami keterlambatan penyelesaian. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan tegas akan memberikan sanksi denda bagi para kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu yang diberikan. Hal tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi memang ada yang terlambat-terlambat, kita tidak berikan perpanjangan waktu, tapi kita berikan denda perharinya per seribu dari nilai proyek,” ucap Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (13/12/2025).

Pemkot Surabaya telah menetapkan batas target penyelesaian proyek pada 15 Desember dan kontraktor maksimal melakukan pengerjaan finishing ditoleransi hingga tanggal 25 Desember.

- Advertisement -

“Jadi kalau nanti ada target tidak boleh lebih dari tanggal 25, tapi tidak boleh ada perpanjangan. Maka yang berjalan adalah dendanya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Targetkan Perataan Kampung di Kawasan Taman Pelangi pada Desember

“Ya karena kan sudah ada yang melebihi (target) tanggal 10 kemarin, ada tanggal 11. Berarti setelah tanggal tersebut maka dia sudah berlaku denda sampai dia selesai 100 persen,” imbuhnya.

Walikota Eri menjelaskan sejumlah titik lokasi pembangunan yang mengalami keterlambatan diantaranya di jalan Prapen, Gayungsari dan Ahmad Yani.

“Keterlambatan ada di beberapa titik lokasi perbaikan. Ada di Prapen, Gayungsari, terus di Ahmad Yani juga sama,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi keterlambatan, harapannya dengan pemberian denda pihak kontraktor dapat menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

“Jadi ada beberapa kendala yang memang mereka sampaikan, tapi tidak memberikan memberikan perpanjangan waktu, tapi dendanya yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru