Pemkot Surabaya Targetkan Perataan Kampung di Kawasan Taman Pelangi pada Desember
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan untuk meratakan bangunan di kampung kawasan Taman Pelangi pada bulan Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proyek pembangunan fasilitas umum yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa proses perataan dapat dilakukan karena seluruh dana ganti rugi telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
“Karena itu nanti untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya di bulan Desember ini kita akan ratakan. Karena kan datanya, uangnya sudah kita titipkan di pengadilan, konsinyasi,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Tahun 2026 Pemkot Surabaya Dorong Digitalisasi Parkir di Kota Pahlawan
Eri menambahkan bahwa beberapa bidang tanah di kawasan Taman Pelangi memang harus melalui proses konsinyasi setelah terjadi kegagalan dalam proses pembayaran ganti rugi secara langsung. Dengan konsinyasi tersebut, Pemkot memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penertiban.
“Ya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka kita sudah kirimkan ke pengadilan, maka kita sudah bisa menjalankan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip warga sebenarnya sudah mendapatkan hak ganti rugi, hanya saja ada hambatan sehingga pembayaran tidak terselesaikan dengan cara biasa.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Kirim Bantuan ke Sumatera, Berangkat Rabu Pagi Lewat Jalur Laut
Dengan selesainya proses konsinyasi, Pemkot siap mengeksekusi perataan lahan sebagai tahapan awal pembangunan fasilitas umum yang disebut akan menjadi bagian dari infrastruktur utama kota.
“Sebenarnya sudah dapat ganti rugi, tapi gagal ganti rugi nih. Karena itulah kita konsinyasi ke pengadilan, semuanya sudah mau. Nah ini tidak mungkin berbeda nominalnya. Makanya kita berikan konsinyasi ke pengadilan,” katanya.
Dalam proyek ini, Pemkot Surabaya bertugas menyediakan lahan, sementara pembangunan fisik fasilitas umum akan dilaksanakan oleh Kementerian PU.
“Karena kita kan hanya menyediakan tanahnya, fisiknya ada di Kementerian PU karena kan jalan utama,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


