Wakil Walikota Bandung Erwin Tak Ditahan Meski Telah Jadi Tersangka Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
SURABAYA, Nawacita – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyampaikan bahwa Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini belum bisa ditahan. Mengingat harus ada izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sampai dengan saat ini ee kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan seperti itu. Mengingat dan mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ridha.
Baca Juga: Breaking News: Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Disinggung terkait, Walikota Bandung Muhammad Farhan yang tidak ikut dimintai keterangan sebagai saksi, ia menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini memandang belum adanya urgensi untuk meminta keterangan kepada Walikota Bandung.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal meminta keterangan kepada Farhan kota terdapat alat bukti lainnya dalam pendalaman kasus kedepannya.
“Tapi kedepannya apabila memang alat bukti dan ada yang kita miliki, kedepannya cukup urgensi untuk meminta keterangan yang bersangkutan,” ucap dia.
Sementara hingga saat ini, alat bukti yang telah dikantongi oleh Kejari Kota Bandung diantaranya adalah keterangan 75 saksi termasuk saksi ahli serta barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Terkait dengan alat bukti kita sesuai dengan pasal 184 ya, ada keterangan saksi, kemudian di situ ada ahli, kemudian juga ada petunjuk dan dan barang bukti, dokumen, elektronik dan lain-lain seperti itu,” tandas Ridha.
(Niko)

