Monday, February 9, 2026

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BPJS di 3 Rumah Sakit Jember Dinilai Lamban, Ini Dalih Kejari

Jember, Nawacita.co – Penanganan kasus dugaan penggelembungan (mark up) dan tagihan fiktif oleh tiga rumah sakit di Jember kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan setempat dinilai lamban.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat di Jember.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan Thamrin tidak berhenti. Saat ini, kasusnya tengah dalam penanganan.

- Advertisement -

“Soal itu (dugaan korupsi BPJS kesehatan) masih dikaji oleh tim. Didalami lagi. Nanti setiap perkembangannya akan diupdate kepada teman-teman media,” tegasnya, Selasa (9/12/2025).

Agung menegaskan bahwa Kejari Jember akan terus memburu koruptor sesuai perintah tertinggi kejaksaan.

“Setiap rupiah penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan. Uang BPJS itu juga uang negara. Jangan main-main dengan uang negara,” jelasnya.

Baca Juga: Pelapor Korupsi BPJS di 3 Rumah Sakit Ancam Praperadilan, Kasi Intel Kejari Jember : Perkaranya Masih Dikaji

“Kejaksaan Negeri Jember akan bertindak profesional dan tidak akan terbang pilih dalam proses hukum. Siapapun yang korupsi uang negara akan kita libas,” tambah Agung.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, seorang advokat yang menjadi pelapor dugaan mark-up tagihan BPJS kesehatan menyatakan bahwa akan terus memantau proses laporannya yang sudah dilayangkan.

“Saya akan terus pantau. Kalau sekiranya nanti ada tanda-tanda kejaksaan menghentikan pengusutannya, saya akan ajukan permohonan praperadilan,” tegasnya.

Diketahui, Thamrin sebelumnya meminta kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember untuk mengaudit tiga rumah sakit yang disinyalir mengkorupsi tagihan BPJS.

Dalam suratnya, Thamrin menyebutkan fasilitas kesehatan yang diduga itu RS Paru Jember milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang berada di Jalan Nusa Indah No. 28 Jember.

Kemudian RS Siloam Jember yang ada di Jalan Gajah Mada No. 104, dan RSD Balung milik Pemkab Jember di Jalan Rambipuji No. 19, Balung, Jember.

Baca Juga: Komitmen Bupati Jember dalam Sejahterakan Masyarakat Lewat Tiga Program Unggulan

Du sisi lain, Komisi D DPRD Jember pada Rabu, 5 November 2025 disebut telah mengadakan pertemuan diam-diam di sebuah hotel di Jember, bersama Dinas Kesehatan dan BPJS.

“Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D. Kabarnya semua dibebankan ke pihak BPJS,” kata Thamrin.

Ia mengaku juga mencium ada niat jahat (mens rea) dari komisi D untuk menutup kasusnya.

Besoknya, kata Thamrin, Ketua DPRD Jember mengundang 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS serta dirinya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D.

Dalam forum itu, Thamrin mengaku kecewa. Pasalnya, RDP itu hanya jadi forum keluh kesah rumah sakit.

“Tidak fokus pada permasalahan kasus BPJS, malah BPJS dan Sunarsih Khoris yang menjadi pimpinan Komisi D seperti sengaja mengaburkan. Kasus itu dianggap perkara perdata biasa, dianggap selesai setelah pelakunya diminta mengembalikan kerugian negaranya,” jelasnya.

Baca Juga: Penerbangan Perdana Rute Jember – Bali di Bandara Notohadinegoro Resmi Dibuka

Merasa tidak ada iktikad baik dari BPJS, rumah sakit dan komisi D, Thamrin lantas mendatangi Kejari Jember.

“Saya mengadukan kasus BPJS, itu pakai uang negara dan kasus itu merupakan pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” paparnya.

Diketahui, di antara terlapornya disebt dalah oknum dokter spesialis ortopedi, Kepala BPJS dan Ketua Komisi D DPRD Jember, serta semua peserta rapat tanggal 5 November 2025.

“Ada bukti Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk awal ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya,” pungkas Thamrin.

Reporter : Mujianto

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru