Pelapor Korupsi BPJS di 3 Rumah Sakit Ancam Praperadilan, Kasi Intel Kejari Jember : Perkaranya Masih Dikaji
JEMBER, Nawacita – Tindak lanjut atas laporan dugaan penggelembungan (mark up) dan tagihan fiktif oleh tiga rumah sakit di Jember, Jawa Timur kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jember yang di layangkan Mohammad Husni Thamrin dinilai berjalan lambat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo yang didampingi Kasi Pidsus, Ivan Praditya Putra kepada media ini, Selasa (9/12/2025) mengaku, perkara yang dilaporkan Thamrin tidak berhenti, tetapi sudah menjadi perhatian Kejari Jember.
“Soal itu (dugaan korupsi BPJS kesehatan) masih dikaji oleh tim”, “nanti setiap perkembangannya akan di update kepada teman-teman media,”terang Agung.
Kejaksaan Negeri Jember akan terus memburu koruptor sesuai arahan pimpinan tertinggi kejaksaan,“setiap rupiah penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan”, “uang BPJS itu juga uang negara, jangan main-main dengan uang negara,” tambahnya.
“Kejaksaan Negeri Jember akan bertindak profesional dan tidak akan terbang pilih dalam proses hukum”, “siapapun yang mengkorupsi uang negara akan kita libas”, ujarnya.
Baca Juga: Ada Mens Rea Korupsi BPJS 3 Rumah Sakit Dilaporkan Ke Kejari Jember
Ditempat terpisah Mohammad Husni Thamrin, pelapor dugaan mark-up tagihan BPJS kesehatan mengatakan, dirinya akan terus memantau proses laporannya yang sudah di layangkan.
“Saya akan terus pantau”, “kalau sekiranya nanti ada tanda-tanda Kejaksaan menghentikan pengusutannya, saya akan ajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Thamrin itu diketahui meminta kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember untuk mengaudit tiga rumah sakit yang disinyalir mengkorupsi tagihan BPJS. Dalam suratnya, Thamrin menyebutkan fasilitas kesehatan yang diduga itu RS. Paru Jember milik pemerintah provinsi Jawa Timur, beralamat di jalan Nusa Indah No. 28 Jember, RS. Siloam Jember, beralamat di jalan Gajah Mada No. 104 Jember dan RSD. Balung milik pemerintah kabupaten Jember beralamat di jalan Rambipuji No. 19, Kec. Balung, Jember.
Tak berselang lama, Rabu (5/11/25) Komisi D DPRD Jember terendus telah mengadakan pertemuan diam-diam di sebuah hotel di Jember, bersama Dinas Kesehatan dan BPJS. “Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D”, “kabarnya semua dibebankan ke pihak BPJS”, terang Thamrin. Lebih jauh Thamrin mencium ada niat jahat (mens rea) dari komisi D untuk menutup kasusnya.
Benar saja, esoknya, Kamis (6/11) ketua DPRD Jember mengundang 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS serta dirinya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D. dalam forum itu, Thamrin mengaku kecewa, pasalnya RDP itu hanya jadi forum keluh kesah rumah sakit, “tidak fokus pada permasalahan kasus BPJS, malah BPJS dan Sunarsih Khoris yang menjadi pimpinan Komisi D seperti sengaja mengaburkan”, “kasus itu dianggap perkara perdata biasa, dianggap selesai setelah pelakunya diminta mengembalikan kerugian negaranya,”terangnya.
Merasa tidak ada iktikad baik dari BPJS, rumah sakit dan komisi D, Senin (17/11) pagi, Thamrin mendatangi Kejari Jember. Kepada sejumlah awak media, advokat asal Jember itu mengaku membawa dokumen pengaduan.
“Saya mengadukan kasus BPJS, itu pakai uang negara dan kasus itu merupakan pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,”ungkapnya.
Diketahui diantara terlapornya oknum dokter spesialis ortopedi, kepala BPJS dan ketua Komisi D DPRD Jember serta semua peserta rapat tanggal 5 Nopember 2025, “ada bukti Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk awal ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya,”pungkasnya.
Reporter : Mujianto


