Kegaduhan PBNU Disorot, Pesantren Cirebon Desak Muktamar Dipercepat
SURABAYA, Nawacita – Suara kritis kembali datang dari basis pesantren. Forum 45 Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, soal menanggapi konflik internal yang telah menjadi konsumsi publik.
Mereka secara terbuka menyampaikan maklumat sikap yang menegaskan pentingnya supremasi Syuriyah, soliditas jam’iyah, serta mendesak PBNU agar segera mempercepat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Maklumat tersebut dibacakan dalam pertemuan resmi di Hotel Swiss-Bel Cirebon, Jumat malam (5/12/2025), sebagai bentuk keprihatinan kolektif atas situasi organisasi yang dinilai berpotensi mengganggu fokus khidmah NU terhadap umat.
Juru Bicara Forum, Dr. KH. Fauzi, menegaskan bahwa kondisi internal yang gaduh tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurutnya, NU harus segera kembali berpijak pada tujuan utamanya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah.
“Kami berharap situasi segera kondusif agar jam’iyah kembali fokus pada agenda keummatan. Nasehat sesepuh dan Mustasyar NU harus dimaknai sebagai penguat tegaknya supremasi Syuriyah,” tegas Kiai Fauzi.
Baca Juga: PBNU Gelar Rapat Pleno Tetapkan Pj Ketua Umum Baru Pengganti Gus Yahya
Ia menekankan bahwa maklumat ini bukan sikap politis, melainkan bentuk tanggung jawab moral pesantren terhadap masa depan NU. “Ini murni kepedulian. Kami ingin NU tetap utuh, bermartabat, dan istiqamah dalam khidmah,” ujarnya.
Dalam maklumat tersebut, Forum 45 Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin menyampaikan tiga poin sikap penting.
Pertama, forum mengingatkan seluruh elemen NU untuk menjaga soliditas, persatuan, serta tetap berpegang teguh pada Qonun Asasi Nahdlatul Ulama. Forum juga mengingatkan bahaya adu domba yang berpotensi merusak marwah para alim ulama, khususnya lembaga Syuriyah.
Kedua, forum menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan Syuriyah harus dihormati dan dipatuhi sebagai otoritas tertinggi jam’iyah. Penegasan ini merujuk langsung pada Anggaran Dasar NU Pasal 14 ayat (3), yang menempatkan Dewan Syuriyah sebagai pemegang keputusan strategis organisasi.
Ketiga, sebagai jalan konstitusional untuk mengakhiri polemik berkepanjangan, forum secara tegas mendesak PBNU agar segera mempercepat penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
“Jika konflik dibiarkan berlarut, maka yang paling dirugikan bukan hanya struktur organisasi, tetapi umat yang selama ini menggantungkan harapan pada NU,” tegas salah satu pengasuh dalam forum tersebut.
Maklumat Cirebon ini sekaligus menjadi alarm keras dari akar rumput pesantren bahwa dinamika elite di tubuh PBNU tak boleh menggerus fungsi utama NU sebagai pengayom umat. Pesantren, sebagai basis historis dan ideologis NU, menuntut agar semua pihak kembali pada etika organisasi, ketaatan konstitusi, serta penghormatan terhadap fatsoen jam’iyah.
Desakan percepatan Muktamar pun dinilai sebagai upaya menutup ruang konflik dengan mekanisme demokratis yang sah. Jika tidak segera direspons, kegaduhan internal berpotensi terus melebar, mengikis kepercayaan publik, dan menjauhkan NU dari mandat keumatan yang selama ini dijunjung tinggi. (Al)


