Kalah Dalam Sengketa Informasi AMDAL PLTSa Benowo, Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi
SURABAYA, Nawacita – Sengketa Informasi AMDAL PLTSa Benowo Berlarut, Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi Proses sengketa informasi publik mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo, Surabaya oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, hingga kini belum menemui titik terang.
Sebelumnya, WALHI Jatim pada 24 Agustus 2022 telah mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya.
Namun Pemerintah Kota Surabaya menolak memberikan dokumen Amdal dikarenakan mengandung mengandung hak kekayaan intelektual (HAKI) dan dilindungi UU Hak Cipta.
Sehingga WALHI Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, 9 November 2022. Hingga pada 13 Agustus 2025 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, mengabulkan permohonan WALHI Jatim, bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen publik.
Hingga akhirnya Pemkot Surabaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun pada tanggal 3 Desember 2025, majelis hakim PTUN Surabaya melalui Putusan No. 105/G/KI/2025/PTUN.SBY resmi menolak seluruh keberatan yang diajukan Dinas Kominfo Kota Surabaya terkait Putusan Komisi Informasi Jawa Timur. Putusan ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib membuka dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada publik.
Akan tetapi hingga saat ini Pemkot Surabaya enggan memenuhi keputusan PTUN untuk membuka dokumen AMDAL tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa pihak Pemkot Surabaya dalam tahap pengajuan Kasasi. Sehingga pihaknya masih belum akan membuka dokumen tersebut ke publik.
“Tahapan hukum kan harus jalan, ya kita lakukan itu. Nanti tunggu dari kasasinya seperti apa ya,” ucap Fikser, Jumat (5/12/2025).
Reporter : Rovallgio

