Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMPolrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom yang Menyamar sebagai Petugas...

Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom yang Menyamar sebagai Petugas Resmi

Polrestabes Surabaya Ringkus Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom yang Menyamar sebagai Petugas Resmi

NawacitaUnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pencuri kabel PT Telkom yang aksinya viral di media sosial. Para pelaku menyamar sebagai pekerja resmi untuk mengelabui warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa pencurian terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus terencana dan sistematis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga bahwa mereka adalah petugas resmi,” ujarnya.

- Advertisement -

Polisi menangkap tiga tersangka pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D. Mereka adalah:

• CA (47), warga Gubeng, berperan mengawasi dan mengamankan proses penggalian serta penarikan kabel.

• J.M (30), warga Tambaksari, bertugas mengamankan lokasi dan merapikan bekas galian.

• B.S (49), warga Gubeng, mengondisikan lokasi dan mengatur penutupan sisa galian.

Seorang terduga pendana berinisial A.G masih buron dan masuk daftar DPO.

Kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A yang bertindak atas arahan A.G. Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan mencoba mengurus perizinan palsu ke perangkat RT/RW.

Pada hari yang sama, mereka merekrut J.M dengan iming-iming bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Aksi dimulai 9 Oktober, dan J.M menerima upah Rp400.000.

Setelah aksi pertama, sebagian galian tidak tertutup sempurna dan menimbulkan keluhan warga. J.M kemudian menawarkan diri merapikan galian dengan bayaran Rp1.500.000, yang sebagian (Rp250.000) diberikan kepada B.S sebagai “uang rokok”.

Baca Juga: Maraknya Pencurian Fasilitas Umum, Walikota Eri Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa:

• Satu flashdisk berisi rekaman CCTV

• Tiga unit ponsel

• Satu jaket biru

• Satu rompi hitam,

• Satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk menyamar.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran sebagai pelaku maupun pemberi bantuan.

“Para pelaku melihat adanya kesempatan dan telah menyiapkan sarana pendukung untuk memperoleh keuntungan dari pencurian kabel tersebut,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Reporter : Rovallgio 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru