Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial Usai Heboh Bandara IMIP Morowali
JAKARTA, Nawacita – Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, Keberadaan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, bandara yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu beroperasi tanpa adanya petugas keamanan dan pengawas dari negara. Tidak lama setelah menjadi sorotan publik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut status internasional IMIP Private Airport.
Sebagai informasi, IMIP Private Airport sebelumnya tercatat sebagai bandara khusus berdasarkan KM 38/2025. Dengan status itu, IMIP Private Airport dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Tetapi setelah statusnya dicabut, bandara IMIP Private Airport tidak lagi bisa melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung. Lantas apa yang membedakan status bandara khusus tersebut dengan komersial? Berikut adalah penjelasannya:
Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial
Dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan secara jelas bahwa bandara umum atau komersial adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani penerbangan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Baca Juga: 10 Bandara di Dunia Paling Berbahaya
Untuk bisa ditetapkan sebagai bandar udara komersial, harus memenuhi persyaratan administrasi seperti:
- Akte pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sah.
- Punya tanda jati diri pemilik
- Nomor pokok wajib pajak
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP
- Memiliki penetapan badan hukum sebagai pemenang seleksi dalam mengusahakan bandar udara secara komersial

Syarat Keuangan:
- Perusahaan memiliki kemampuan secara finansial untuk pembangunan dan keberlangsungan bandar udara
- seluruh atau sebagian modal harus dimiliki badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sesuai dengan persyaratan dalam peraturan undang-undang
- Bukti kepemilikan modal yang disetor
- syarat modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi.
Sedangkan bandar udara umum dan bandar udara khusus adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Perusahaan yang ingin memiliki bandar udara khusus sendiri harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 247 ayat (2), yaitu:
- Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan
- Rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat
- Rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan
- Kelestarian lingkungan.
Apabila membangun bandar udara khusus tanpa izin dari Menteri, maka pemilik bandar udara itu bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Jenis-Jenis Bandara di Indonesia
1. Bandar udara Khusus
Bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokok. Dalam kegiatannya, bandara ini dapat melayani penerbangan angkutan niaga langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Contohnya adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport.
2. Bandar Udara Domestik
Bandar udara yang hanya melayani rute penerbangan dalam negeri. Sehingga di dalam fasilitasnya tidak ada imigrasi dan bea cukai.
Contohnya, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Adisutjipto.
3. Bandar Udara Internasional
Bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. Di bandara ini terdapat fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Contohnya: Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
4. Bandar Udara Pengumpul (hub)
Bandar udara yang memiliki cakupan pelayanan yang luas seperti melayani penumpang dan kargo.
Contohnya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Selain melayani rute internasional, bandara ini juga berperan sebagai hub utama yang menghubungkan jaringan penerbangan yang luas, menjadikannya kunci penting bagi mobilitas ekonomi nasional dan regional.
5. Bandar Udara Militer
Bandara yang dikelola oleh Angkatan Udara (AU) untuk keperluan militer, seperti pertahanan, operasi militer, latihan udara, dan kegiatan lainnya. Namun beberapa bandara militer di Indonesia memiliki status ganda, sehingga bandara tersebut dapat melayani penerbangan sipil komersial.
Contohnya, Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja di Bogor dan Pangkalan TNI Angkatan Udara Iswahjudi di Magetan.
inhnws.

