Babak Baru Kasus Penyalahgunaan Wewenang: Ega Kibar Ramdani Dipanggil Kejari Bandung, Tegaskan Wewenang Mutlak Ada Wali Kota
BANDUNG, Nawacita – Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung memasuki babak krusial dengan mencuatnya nama Ega Kibar Ramdani dari pihak swasta.
Ega dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Jumat (28/11/2025). Salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan itu memenuhi panggilan Kejari Kota Bandung dan diperiksa sekitar pukul 09.30 hingga pukul 13.30.
Usai diperiksa intensif selama empat jam, Ega memberikan pernyataan resmi yang segera menjadi sorotan publik karena menyinggung langsung kewenangan struktural dan isu sensitif mengenai pihak-pihak yang diklaim memiliki kedekatan khusus dengan pucuk pimpinan.
Dalam keterangannya, Ega secara eksplisit menolak materi pemeriksaan yang menyudutkan dirinya dengan menegaskan bahwa seluruh poin yang dipertanyakan oleh penyidik berada di luar lingkup kewenangannya sebagai pihak swasta.
Ia menekankan bahwa otoritas penuh atas seluruh keputusan administratif yang kini menjadi bahan persoalan hukum adalah milik Walikota Bandung secara langsung.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Terima Pengembalian Aset Dari Kejari Tanjung Perak Senilai Rp 55,2 Miliar
“Seluruh kebijakan administratif yang menjadi bahan pemeriksaan adalah kewenangan Walikota,” ujar Ega, meluruskan posisinya saat diwawancarai Jumat (27/11/2025).
“Keputusan program, instruksi, atau arah kebijakan berada langsung pada pucuk pimpinan. Karena itu saya perlu menegaskan bahwa kewenangan inti yang dipertanyakan penyidik bukan berada pada saya.” tambah dia.
Pernyataan ini dilihat publik sebagai upaya klarifikasi tegas dan pelurusan narasi, bahwa kapasitas Ega sebagai individu swasta tidak memiliki hak pengambilan keputusan dalam kerangka struktur Pemkot Bandung.
Pernyataan Ega tidak berhenti pada isu kewenangan. Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang beredar di publik mengenai sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan khusus atau akses istimewa dengan pimpinan daerah.
Meskipun tidak melontarkan tuduhan, Ega mendorong agar informasi ini turut menjadi perhatian serius bagi penyidik dan masyarakat dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik.
“Saya tidak menuduh siapapun, tetapi saya mendengar adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan khusus,” ucapnya,” tegas Ega.
Ega mendorong media untuk menelusuri sumber informasi dan mengkonfirmasi langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan utama, termasuk pimpinan atau pejabat terkait, dan mengaku hanya menyampaikan sebatas informasi yang ia dengar di ruang publik.
Terlepas dari polemik yang diciptakan, Ega Kibar Ramdani memastikan dirinya bersikap kooperatif dan terbuka dalam menjalani seluruh proses hukum.
“Saya hadir memenuhi pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan kepada proses hukum. Saya memberikan semua keterangan sesuai yang saya ketahui, dan selebihnya saya serahkan kepada penyidik.” tandas dia.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini kini semakin menarik perhatian publik Kota Bandung. Pernyataan Ega Kibar Ramdani menambah dimensi baru dalam dinamika penyelidikan yang terus bergulir di Kejari Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Kota Bandung soal pemanggilan Ega Kibar Ramdani selaku pihak swasta dalam kasus ini.
(Niko)


