Tuesday, December 23, 2025
HomeMENTERIKementerian ATR/BPN Didesak Harmonisasi Usia Jabatan PPAT dengan Notaris 70 Tahun

Kementerian ATR/BPN Didesak Harmonisasi Usia Jabatan PPAT dengan Notaris 70 Tahun

Jakarta, Nawacita.co – Kementerian ATR/BPN didesak oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) untuk segera melakukan harmonisasi usia jabatan sebagaimana yang telah diberlakukan bagi profesi Notaris.

Desakan ini menguat dalam beberapa pekan terakhir, terutama setelah muncul perdebatan tentang kesenjangan usia pensiun antara Notaris yang kini sampai 70 tahun dan PPAT yang masih dibatasi hingga 67 tahun.

Sebelumnya dikabarkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, yang memperpanjang usia jabatan Notaris hingga 70 tahun.

- Advertisement -

Elizabeth Eva Djong, salah satu PPAT di Jakarta mengatakan bahwa perbedaan aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berdampak langsung pada pelayanan publik di sektor pertanahan.

“Banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai Notaris sehingga perbedaan usia jabatan memunculkan dualisme yang tidak logis dalam satu lingkup pekerjaan yang saling berkaitan,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Eva, putusan MK telah memberikan dasar filosofis dan yuridis bahwa usia jabatan Notaris hingga 70 tahun sejalan dengan beban tanggung jawab dan peran publik yang besar.

Ia menilai, prinsip kesetaraan seharusnya berlaku pula bagi PPAT, mengingat keduanya menjalankan fungsi pelayanan hukum yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Tanah Bersertifikat Tak Digunakan 2 Tahun Beruntun Bisa Diambil Alih Negara

Eva menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang konsisten, terutama dalam urusan administrasi pertanahan yang kerap bersinggungan dengan akta-akta yang dibuat baik oleh Notaris maupun PPAT.

“Ketika aturan usia jabatan berbeda, potensi konflik norma dan kekosongan hukum bisa terjadi, terutama bagi mereka yang menjalankan kedua profesi tersebut secara bersamaan,” paparnya.

Eva mengatakan langkah harmonisasi akan mempermudah proses pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan karena standar usia dan aturan jabatan menjadi seragam.

“Sudah saatnya pemerintah melalui ATR/BPN mempertimbangkan revisi regulasi terkait usia jabatan PPAT agar selaras dengan ketentuan baru yang berlaku untuk Notaris,” katanya.

Peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia juga menjadi salah satu alasan logis untuk memperpanjang masa jabatan PPAT hingga 70 tahun.

“Banyak PPAT senior yang masih produktif, berpengalaman, dan dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan,” tegas Eva.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melihat isu ini dari sisi administratif, tetapi juga dari sisi sosiologis dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

“Harmonisasi usia jabatan PPAT dengan Notaris akan menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta efektivitas pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.

Desakan para PPAT ini dinilai semakin kuat dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam agenda revisi peraturan pertanahan pada 2025.

“Semoga Kementerian ATR/BPN segera merespons aspirasi tersebut agar kesenjangan aturan dapat diakhiri dan kepastian hukum dapat terwujud secara menyeluruh,” tandas Eva.

Reporter : Mujianto

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru