DPRD Jatim Bahas Revisi Perda Soal Trantibum Linmas, Tiga Isu Utama Jadi Sorotan
Surabaya, Nawacita | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat (Linmas). Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, mengungkapkan bahwa terdapat tiga isu krusial yang diusung dalam rancangan perda tersebut.
Yang pertama terkait penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sehingga DPRD Provinsi berupaya agar dengan revisi tersebut dapat menjadi pencegahan terhadap kedua hal tersebut.
Yordan menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penyalahgunaan. Menurutnya, banyak warga yang terjerat pinjol karena dana yang dipinjam justru digunakan untuk berjudi.
“Karena pinjol sering kali disalahgunakan. Banyak yang meminjam tetapi akhirnya tidak dibayar. Apalagi kalau terjerat judol, uang dari pinjol dipakai untuk judol. Oleh karena itu kami mendorong fasilitasi pencegahan hal ini,” ucap Yordan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Yordan Batara-Goa Motivasi Karang Taruna: Pemuda Harus Mandiri Hadapi Tantangan Zaman
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penertiban penggunaan sound horeg yang kerap mengganggu masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan masyarakat.
“Tidak boleh dibunyikan saat perjalanan dari gudang ke lokasi start. Juga tidak boleh dibunyikan saat melewati sekolah dan rumah ibadah, terutama ketika ada kegiatan ibadah,” ujarnya.
Ketiga, isu terakhir yang menjadi perhatian ialah terkait penguatan keamanan bahan pangan untuk mencegah zoonosis.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya keamanan bahan pangan sebagai upaya mencegah penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
Baca Juga: Reses di Kecamatan Sawahan Surabaya, Yordan Batara-Goa Janji Kawal Akses Kredit UMKM
“Intinya jangan sampai beredar bahan makanan yang berpotensi zoonosis. Tujuannya mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia,” jelasnya.
Ia menyebut beberapa contoh penyakit zoonosis yang berbahaya seperti antraks dari sapi dan rabies yang dapat ditularkan melalui kelelawar, kucing, maupun anjing.
Rancangan perda ini dijadwalkan memasuki tahap akhir pada pekan ini. Perda Trantibum Linmas ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan ketertiban umum, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan sosial dan kesehatan di Jawa Timur.
“Rencananya Kamis ini akan dilaporkan hasilnya dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu kita menunggu fasilitasi dari Kemendagri, lalu pendapat akhir fraksi, dan kemudian ditetapkan. Jadi kurang lebih bulan Desember sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


