Wednesday, December 17, 2025
HomeDAERAHJABARTindaklanjuti Fatwa Hasil Munas XI, MUI Jabar Niat Buat Surat Edaran

Tindaklanjuti Fatwa Hasil Munas XI, MUI Jabar Niat Buat Surat Edaran

Tindaklanjuti Fatwa Hasil Munas XI, MUI Jabar Niat Buat Surat Edaran

BANDUNG, Nawacita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat berniat untuk membuat surat edaran terkait fatwa baru yang dihasilkan oleh Komisi A (fatwa) dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI pada Senin, 24 November 2025 kemarin.

Fatwa yang ditindaklanjuti itu merupakan fatwa nomor enam yang berbunyi “Pajak bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan, niat membuat surat edaran itu akan dilaksanakan bilamana MUI pusat telah membeberkan teknis resmi pelaksanaan fatwa secara rinci kepada MUI provinsi.

- Advertisement -

Terlebih, fatwa yang termaktub dalam judul “Pajak Berkeadilan” itu masih dalam bentuk draft dan belum diundangkan (diterbitkan secara resmi) oleh MUI pusat.

“Biasanya surat edaran. Belum, (ada teknis secara rinci) karena ini fatwanya sendiri belum diundangkan. Ini baru, masih draf, belum ada nomor. Biasanya mekanisme yang ada di MU itu kalau sudah disempurnakan nanti diundangkan, fatwa itu ada nomornya, ada segala macam,” kata Rafani saat diwawancarai di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan Ciliwung Cihapit Kota Bandung pada Selasa (25/11/2025).

“Baru nanti didistribusikan ke daerah dengan instruksi untuk mensosialisasikan biasanya begitu,” tambah dia.

Baca Juga: Fatwa MUI Terkait Haram Beli Produk Israel, Berikut Isi Lengkapnya

Ia menyebut, saat ini MUI Jawa Barat masih menunggu fatwa tersebut diundangkan oleh MUI pusat agar bisa segera disosialisasikan dan dijelaskan terkait teknis dan substansi pajak dalam nomenklatur fatwa hasil Munas XI tersebut.

“Karena itu kami juga sebetulnya belum berwenang, belum waktunya untuk menjelaskan substansi pajaknya,” ucap Rafani.

Lebih lanjut, Rafani menuturkan bahwa fatwa terkait pajak bumi dan bangunan yang tidak boleh dipungut berulang itu sudah dibahas melalui asas keadilan. Khususnya bagi para penghuni dan pemilik rumah kelas menengah ke bawah atau masuk dalam kategori ekonomi yang sangat kurang.

“Disitu MUI berpendapat tidak harus dipungut pajak untuk kondisi seperti itu. Itu satu saja di antaranya. Kenapa sampai seperti itu? Karena ingin pelaksanaan pemungutan pajak itu bertumpu pada asas keadilan,” tutur dia.

Ia menjelaskan, nantinya surat edaran yang akan dibuat bukan hanya ditujukan bagi MUI di tingkat kabupaten kota guna disosialisasikan. Tetapi, surat edaran juga bakal ditujukan ke setiap kepala daerah termasuk kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.

“Jadi, nanti kepada masyarakat, kepada pemerintah. Ya, kalau kepada pemerintah mungkin kepala daerah. Kalau kepala daerahnya berkepentingan untuk melakukan pendalaman ya kita lakukan pembahasan bersama,” jelas Rafani.

Sebagai informasi, berikut beberapa fatwa baru tentang “Pajak Berkeadilan” yang dihasilkan MUI dari Munas XI pada 24 November 2025 kemarin:

Ketentuan Hukum:

  1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  1. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas
  • Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)
  • Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
  • Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
  • Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
  1. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri).
  1. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax)
  1. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak
  1. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang
  1. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3
  1. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram
  1. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).

Rekomendasi

  1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan dan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar
  1. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat
  1. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman
  1. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat
  1. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman
  1. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

(Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru