OJK: Rekening Nganggur 5 Tahun akan jadi Dormant
Jakarta, Nawacita | OJK menetapkan rekening menganggur mencapai 1.800 hari atau sekitar 5 tahun akan dianggap sebagai rekening dormant alias tidak aktif.
Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, sebagai upaya mendorong standardisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Dian menjelaskan, berdasarkan POJK tersebut, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur, serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening dari kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Ia mengatakan, standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Baca Juga: Cara Bersihkan Nama dari Slik OJK atau BI Checking
Lebih lanjut, dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:
1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Dian menegaskan, dalam beleid tersebut diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
Baca Juga: OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekosistem Keuangan Syariah Nasional
Selain itu, dalam POJK tersebut diatur tiga ketentuan kewajiban bagi bank. Pertama, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah. Itu mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Kedua, bank harus memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Ketiga, bank harus melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM (Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme-Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal), strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional,” tegasnya. rpblk


