Polda Jabar Amankan 372 Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Lokal dan Internasional
Bandung, Nawacita – Sebanyak 372 tersangka pengedar narkoba jaringan lokal Jawa Barat dan internasional berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ratusan tersangka itu berhasil diamankan oleh Polda Jawa Barat dalam Operasi Antik yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama dengan satuan narkoba di setiap Polres di Jawa Barat selama sepuluh hari.
“Dalam operasi antik ini sasaranya adalah yaitu narkoba. Dari operasi antik yang cuma 10 hari ini kita berhasil menangkap 372 tersangka,” kata Hendra dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Lantai Empat Satlantas Polda Jabar, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Raden Denni Sulistyo Nugroho menyebut bahwa pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti senilai 2,8 miliar dari 372 tersangka.
Barang bukti tersebut diantaranya adalah 20 kilogram narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan ganja serta 50.000 butir psikotropika, obat keras terbatas dan ekstasi.
“Seluruh barang bukti yang ada di sini itu total 20 kilogram narkotika kurang lebih dalam berbagai macam bentuk narkotika. Kemudian 50.000 butir terbagi dalam OKT kemudian psikotropika dan ekstasi,” ucap Albert.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa polisi juga berhasil mengungkap tiga clandestine laboratorium atau laboratorium rahasia yang digunakan oleh para tersangka untuk memproduksi ganja dan tembakau sintetis di tiga tempat berbeda.
“Ini laboratorium gelap karena sudah ada alat-alat untuk reaksi kimianya, mereka produksi sendiri,” tutur dia.
Tidak hanya itu, ia menerangkan bahwa dalam operasi tersebut polisi juga sempat mendapatkan perlawanan dari para pelaku menggunakan sebilah golok dan satu buah senjata api rakitan.
Atas perbuatannya, ratusan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Niko)

