Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumKPK Sita Mobil Rubicon hingga Puluhan Sepeda Mewah Milik Direktur RSUD Ponorogo

KPK Sita Mobil Rubicon hingga Puluhan Sepeda Mewah Milik Direktur RSUD Ponorogo

KPK Sita Mobil Rubicon hingga Puluhan Sepeda Mewah Milik Direktur RSUD Ponorogo

JAKARTA, Nawacita – KPK Sita Mobil Rubicon hingga Puluhan Sepeda Mewah, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), usai melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Selain rumah pribadi Yunus, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya, di antaranya Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sukoco (SUG), serta rumah pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC). Penggeledahan dilakukan selama empat hari secara maraton, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

- Advertisement -

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ungkap Budi memaparkan hasil penggeledahan.

Baca Juga: Sikap DPD PDI Perjuangan Jatim Atas OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

Lebih lanjut, kata Budi, penyidik akan mengekstraksi dan mempelajari setiap dokumen dan BBE yang disita untuk mendukung proses penyidikan.

“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” pungkasnya. Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap tersebut, 13 orang diamankan.

KPK Sita Mobil Rubicon hingga Puluhan Sepeda
KPK Sita Mobil Rubicon hingga Puluhan Sepeda Mewah Milik Direktur RSUD Ponorogo.

Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC).

Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, dan penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Total bukti awal dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,6 miliar yang diduga diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Uang tersebut berasal dari tiga klaster perkara: Rp900 juta (suap jual beli jabatan), Rp1,4 miliar (fee proyek RSUD dr. Harjono), dan Rp300 juta (gratifikasi).

Atas perbuatannya, Sugiri Sukoco (SUG) bersama Yunus Mahatma (YUM) dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dan Sucipto (SC) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Agus Pramono (AGP) dijerat pasal serupa atas keterlibatannya dalam pengurusan jabatan.

inhnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru