Wednesday, February 11, 2026

Penurunan Pendapatan Daerah Tahun 2026, Bupati Bojonegoro Tingkatkan Target PAD

Penurunan Pendapatan Daerah Tahun 2026, Bupati Bojonegoro Tingkatkan Target PAD

BOJONEGORO, Nawacita – Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp4.566.015.750.285. Angka tersebut lebih rendah Rp1.212.224.863.578 dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yakni Rp5.778.240.613.863. Hal itu disampaikan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD TA 2026.

Salah satu sebab turunnya target tersebut, karena adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mana pada tahun 2025 sebesar Rp4.580.981.143.600, pada tahun turun menjadi 2026 Rp3.356.927.205.000, atau berkurang sebesar Rp1.224.053.938.600.

Meski demikian, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan Rp1.086.554.534.761, bertambah Rp22.078.722.498, dibandingkan dengan PAD tahun 2025 yakni Rp1.064.475.812.263.

- Advertisement -

“Dalam APBD tahun 2025 realisasi APBD yang berasal dari PAD dan Pendapatan Transfer termasuk TKD sampai tanggal 31 Oktober 2025 sebesar Rp5 Triliun 083 Miliar 162 Juta 959 Ribu 306 Rupiah 10 Sen atau mencapai 87,97 persen,” kata Bupati Wahono.

Baca Juga: Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sains dan Matematika Asia, Diikuti Peserta dari 6 Negara

Tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro terhadap pendapatan dana transfer Pemerintah pusat yakni TKD, persentase pendapatan dana transfer pusat terhadap total pendapatan masih relatif cukup tinggi, yakni sebesar 76,20 persen. Namun di sisi lain, adanya kebijakan pemerintah pusat untuk memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaan TKD, mengakibatkan Pemerintah Daerah tidak leluasa lagi dalam penggunaan TKD untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal.

“Sehingga Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Bupati.

Adapun target pendapatan yang bersumber dari PAD 2026, yakni berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta dari PAD lain-lain yang sah.

Kebijakan umum Pendapatan Daerah diarahkan pada peningkatan kemampuan keuangan daerah, diantaranya adalah pelaksanaan Intensifikasi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan potensi yang ada dan pengembangan basis data, penataan regulasi termasuk pengaturan tarif pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan kinerja bisnis BUMD, peningkatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan  optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan kontRibusi dalam peningkatan pendapatan daerah.

“Kami sangat berharap seluruh kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan pembahasan secara efektif, efisien dan akuntabel, serta atas intensitas komunikasi dan jalinan kemitraan yang baik selama ini, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Saudara Pimpinan dan segenap anggota Dewan, sekaligus permohonan maaf apabila terdapat kekurangan,” ucap Bupati sebelum mengakhiri penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna selanjutnya dilakukan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, berikutnya penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang  APBD Tahun Anggaran 2026.

Reporter: Parto Sasmito

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru