Thursday, December 18, 2025
HomeDAERAHJATIMKomisi C DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Program CSR Kembali ke Khittah sesuai Perda...

Komisi C DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Program CSR Kembali ke Khittah sesuai Perda dan Perbup

Komisi C DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Program CSR Kembali ke Khittah sesuai Perda dan Perbup

Bojonegoro, Nawacita – Komisi C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, rapat bersama BUMD Bojonegoro, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu Zona 12, dan PT Pertamina EP Sukowati Field di ruang komisi setempat.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto usai rapat menjelaskan, hasil pertemuan tersebut membahas program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2026 dan rencana program 2026. Terkait dengan CSR yang berjalan saat ini, dinilai CSR rasa OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang mana tidak ada sinkronisasi terhadap kebutuhan yang diusulkan dari desa, bahkan pelaksanaannya lebih pada kepentingan politik, dan kebutuhan yang semestinya menjadi tanggung jawab OPD.

Rapat Kerja Komisi C DPRD Bojonegoro terkait Program CSR tahun 2025 dan rencana tahun 2026. Rapat Kerja Komisi C DPRD Bojonegoro terkait Program CSR tahun 2025 dan rencana tahun 202. Rapat Kerja Komisi C DPRD Bojonegoro terkait Program CSR tahun 2025 dan rencana tahun 2026. (Foto: Nawacita/Parto)

“Kami merekomendasikan agar program CSR kembali ke Khittah atau tujuan sesuai dengan pedoman dan landasan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015, dan Perbup Nomor 24 Tahun 2018.tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Social itu kembali ke sosial bukan CSR rasa OPD,” kata Supriyanto ditemui Nawacita.co usai rapat.

- Advertisement -

Terpisah, Direktur Utama PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) BUMD Bojonegoro, Muhammad Kundori meluruskan bahwa program yang dijalankan oleh BUMD yang mengelola Participating Interest (PI) Blok Cepu itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 24 tahun 2018 tentang tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).

“Program yang kita jalankan sudah sesuai dengan Perbup tahun 2018. Membangun infrastruktur itu juga masuk di dalam Perbup tersebut,” kata Mas Dhory.

Untuk pelaksanaan CSR, kata Kundori, dilakukan merata hampir di setiap kecamatan ada desa yang mendapatkan program CSR sesuai dengan sinkronisasi yang dilakukan bersama BAPPEDA.

Baca Juga: Audiensi dengan Komisi B DPRD Bojonegoro, Pengurus Koperasi Merah Putih Sampaikan 8 Tuntutan

“Di masing-masing wilayah operasi migas, rata-rata sudah mendapatkan CSR. Sedangkan CSR dari ADS sesuai dengan sinkronisasi BAPPEDA dialokasikan di luar wilayah migas, lebih merata di hampir setiap kecamatan,” ulasnya.

Kundori mengapresiasi adanya rapat sinkronisasi yang mempertemukan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. “Ini momentum baik untuk kebaikan bersama menyingkronkan program CSR kedepan agar lebih menyentuh dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.

Reporter: Parto Sasmito 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru