Gubernur Koster Belum Panggil Investor Lift Kaca Kelingking, Masih Tunggu Kajian Pansus TRAP
Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster masih menunggu hasil kajian dari Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Koster mengungkapkan belum memanggil investor lift kaca tersebut.
“Sedang didalami Pansus TRAP saya menanti hasil kajian. Belum panggil investor, saya koordinasikan sama Bupati Klungkung,” jelas Koster saat ditemui usai Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemerintah Provinsi Bali dan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menjawab mengapa Pansus TRAP baru datang ke lokasi proyek lift kaca di Pantai Kelingking, pada Jumat 31 Oktober 2025 kemarin.
Supartha mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan proyek lift tersebut setelah ramai diberitakan dan viral di media sosial.
“Itu kan kami Pansus baru tahu. Kan dulu enggak pernah ada berita. Walaupun itu kegiatan lama, proyek lama. Begitu dapat info, langsung kami giat ke sana,” ujar Supartha.
Baca Juga: Gubernur Koster Resmi Buka Kejuaraan Dunia Vovinam VIII 2025 di Buleleng
Ia menegaskan proyek tersebut seharusnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, mengingat lokasinya berada di wilayah kabupaten.
Namun, karena ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan provinsi, maka DPRD Bali melalui Pansus TRAP ikut turun melakukan penelusuran.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung meminta pihak investor untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya menjelaskan, hasil input awal di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan KBLI proyek tersebut masih berada pada kategori risiko rendah hingga menengah.
Padahal, proyek lift kaca yang berada di tebing kawasan wisata dinilai memiliki risiko yang lebih tinggi.
Baca Juga: Pemprov Bali Siaga, Gubernur Koster Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Sampah di Pantai Kuta
“Saya sudah sampaikan ke pihak investor, karena dulu mereka menginput sendiri datanya. Setelah kami cek, sistem membaca KBLI-nya risiko rendah-menengah. Kami minta agar ditingkatkan menjadi menengah-tinggi, kalau memang memungkinkan,” ujar Sudiarkajaya, Senin 3 November 2025.
Namun, menurutnya, perubahan kategori risiko tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Hal itu perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dari staf kami, perubahan risiko belum bisa dilakukan langsung. Jadi investor masih melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta. Kami di daerah hanya menunggu hasilnya,” katanya.
Baca Juga: Penerimaan PWA Belum Capai Target, Gubernur Koster Desak Hotel di Bali Aktif Bekerja Sama
Sudiarkajaya juga menambahkan, dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak terkait menilai seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi sehingga izin tersebut diterbitkan.
Meski demikian, aspek risiko dan legalitas lahan masih menjadi perhatian. Pihak investor, lanjut Sudiarkajaya, disebut bersikap kooperatif dan siap menyesuaikan jika nantinya ada perubahan izin atau penambahan dokumen teknis.
“Investor sudah menyampaikan siap mengikuti arahan pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sepanjang proses dilakukan transparan dan sesuai aturan, mereka welcome,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian KBLI dan verifikasi ulang dokumen ini agar sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan permintaan Pansus TRAP yang sempat meninjau proyek senilai Rp 60 miliar tersebut. Serta agar persoalan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. trbn

