Merasa Jadi Korban Developer Perumahan Bersubsidi, Konsumen Lapor Polres Jember
Jember, Nawacita.co – Dengan didampingi Mohammad Husni Thamrin kuasa hukum , Yosy Prasetyo Mintorogo warga Perumahan Bernady Land Kaliurang, Kamis (30/10/2025) siang, terpantau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember di jalan RA Kartini, untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu Developer pengembang perumahan bersubsidi di kawasan Kelurahan Antirogo, kecamatan Sumbersari Jember.
Melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin, Yossy menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya, bermula saat dirinya melakukan pemesanan unit rumah yang disubsidi pemerintah di Kawasan perumahan yang lokasinya di Kelurahan Antirogo, melalui jasa marketing perumahan bernama Ryan Fineli Widjanarko.
Pihak marketing perumahan, minta agar Yosy dan isterinya untuk menyiapkan sejumlah dana sebagai uang muka dengan cara transfer melalui bank BCA ke rekening bagian marketing sebesar Rp. 5,5 juta dan Rp. 8 juta ke rekening pemilik perumahan.
Maksud penggunaan uang itu yakni, untuk kelengkapan dokumen dan jasa notaris sebesar Rp.5,5 juta, dan sisanya Rp.8 juta sebagai uang muka (DP) perumahan yang ditransfer ke rekening pemilik perusahaan.
Namun ditunggu hingga lebih satu tahun, pihaknya tidak kunjung mendapatkan kabar terkait realisasi rumah yang dipesannya, hingga akhirnya pada Senin 27 Oktober 2025, pihaknya mendatangi dan menanyakan ke pihak developer di kantornya.
Baca Juga: Tersangka Penipuan di Jember Tak Ditahan, Korban Ancam Praperadilankan Kapolri
“Saat tanya ke developer, pihak developer berdalih uang muka yang telah disetorkan oleh klien saya dianggap hangus, alasannya walau sudah melakukan pembayaran”, “tapi karena setelah 14 hari sejak melakukan pembayaran tidak ada kabar dari klien saya, developer dapat secara sepihak membatalkan pesanan”, terangnya.
Ditambahkan Thamrin, “padahal klien tidak pernah membatalkan, posisinya menunggu kabar dari pihak marketing seperti dijanjikan.
“Setelah lebih satu tahun, tidak ada kabar, sedangkan Ryan sudah sulit dihubungi, sampai kemudian pada kamis (30/10) siang, setelah beberapa hari diintai, bagian marketing itu ditemukan, “dan langsung dibawa ke Mapolres Jember”, terang Thamrin.
Thamrin juga menyebutkan, bahwa dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka (DP), karena sudah ada subsidi dari pemerintah.
“Korbannya tidak hanya Yosy saja, tapi ada korban lainnya, sudah ada 3 orang yang memberi kuasa juga mengalami hal yang sama di perumahan tersebut”, paparnya.
Pihaknya mendesak, agar Polres Jember mengusut kasus ini, agar tidak merugikan masyarakat dalam mendapatkan rumah subsidi. “harus diusut,” pungkasnya.


