Tuesday, December 23, 2025
HomeHukumAda Obstruction of Justice dalam Pelarian Tersangka di Jember

Ada Obstruction of Justice dalam Pelarian Tersangka di Jember

Ada Obstruction of Justice dalam Pelarian Tersangka di Jember

Jember, Nawacita.co – Setelah dua orang tersangka dibiarkan bebas berkeliaran lebih dari satu tahun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024. Kini satu tersangkanya, Saswito dikabarkan sudah kabur ke Malaysia, sedangkan satu orang tersangkanya lagi, Rusdiono Cokrodiningrat sudah dianjurkan juga untuk lari, untuk menghindar ditangkap polisi.

Diketahui, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat sejak Juni 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan yang diadukan Satria, perempuan asal desa Sukokerto ke Kepolisian Sektor Sukowono sejak Mei 2023.

Pengaduan Satria itu rupanya dianggap sulit, sampai dua tahun lamanya Kepolisian Sukowono melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan baru pada Juni 2024, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

- Advertisement -

Namun setelah 15 bulan lamanya sejak ditersangkakan, kedua tersangka itu tidak ditahan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Merasa Jadi Korban Developer Perumahan Bersubsidi, Konsumen Lapor Polres Jember

Untuk mengulur penahanannya, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Subhan Handoko menggugat perdata korbannya di Pengadilan Negeri Jember.

Hakim yang diketuai Frans Cornelisen memenangkan gugatannya, barang bukti kwitansi yang dijadikan obyek sengketa dan disita penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Satria tidak tinggal diam, kemudian mengajukan banding. Putusan PN Jember itu kemudian dibatalkan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Putusan kasasi tanggal 13 Oktober 2025.

Diterangkan Thamrin, hakim yang memutus di PN Jember, Frans Cornelisen “sekarang sudah dipecat diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial”, terangnya.

Tidak hanya itu, Rabu (29/10/2025), Thamrin juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono meminta agar tersangka segera ditangkap dan ditahan.

“Yang memprihatinkan, tersangka atas nama Saswito saat ini dikabarkan sudah kabur ke Malaysia, sebelumnya kabur ke Bali”, terangnya.

Baca Juga: Tersangka Penipuan di Jember Tak Ditahan, Korban Ancam Praperadilankan Kapolri

Dalam suratnya, selain meminta kepolisian segera menangkap Saswito dan Rusdino, kuasa hukum Satria itu juga mengancam, “jika kedua tersangka tidak segera ditahan, saya pastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember”,

“Termohonnya termasuk Kapolri sebagai pimpinan tertinggi dilingkungan kepolisian”, tegasnya.

Yang mengejutkan, Thamrin juga sudah mendapatkan bukti rekaman pembicaraan orang dekat kedua tersangka yang meminta agar tersangka melarikan diri, untuk menghindari penahanan.

Rekaman yang jadi barang bukti itu sudah ada ditangan polisi, “saya sudah menyerahkan ke Kapolsek Sukowono, sekarang saya sedang menunggu tindakan polisi”, “apakah polisi sependapat bahwa menganjurkan tersangka lari itu termasuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) seperti disebut dalam pasal 221 KUHP”, terangnya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru