Surabaya, Nawacita.co – Konflik sengketa jalan yang ditembok melibatkan warga Jalan Asem Jajar III, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Atas konflik itu, pemkot menggelar mediasi. Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, serta dua belah pihak warga yang bersengketa dihadirkan.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bubutan, Kamis (30/10/2025).
Dalam mediasi tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap keprihatinannya terhadap perselisihan yang terjadi di antara sesama warga, terutama yang bertetangga.
“Saya tidak ingin sesama warga, apalagi tetangga, sampai bergesekan seperti ini. Dalam kondisi sulit, yang pertama kita datangi ya tetangga,” katanya.
Konflik sengketa tersebut bermula dari pihak penjual yang mengaku telah mewakafkan setengah meter tanah untuk menjadi jalan.
Namun pihak pembeli (Siti Holilah) meyakini tanah tersebut menjadi bagian miliknya sesuai dengan Surat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya.
Perbedaan pemahaman serta pengukuran akte tanah yang kurang jelas menjadi pemicu perselisihan dan berujung pada pembangunan tembok.
Baca Juga: Pemkot Surabaya: Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Tanpa Izin akan Didenda Rp50 Juta
Oleh sebab itu Walikota Eri meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang secara langsung.
“Setelah pengukuran ulang oleh BPN, kami akan pertemukan kembali kedua belah pihak. Harapannya semua bisa berbesar hati demi kebaikan bersama,” jelasnuya.
Walikota Eri berpesan agar masyarakat mengedepankan kekeluargaan apabila terjadi masalah, menurutnya tidak semua hal harus diviralkan melalui media sosial (medsos).
“Saya tadi bilang ke Pak camat dan Lurah untuk menyelesaikan masalah warganya lewat Kampung Pancasila, tidak semua harus dimasukkan ke medsos,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut Walikota Eri juga meluruskan isu terkait adanya penerimaan uang oleh Lurah dan LPMK Tembok Dukuh.
“Setelah saya cari tahu ternyata tidak seperti itu ceritanya. Uang tersebut ternyata dikumpulkan oleh RT/RW atas niat baik setelah rapat di kelurahan untuk biaya ukur ulang BPN, yang diperkirakan antara Rp350.000 hingga Rp500.000. Namun, niat baik ini justru berubah menjadi fitnah karena adanya dugaan penerimaan uang oleh LPMK,” paparnya.
Walikota Eri juga menyampaikan agar kedepannya RT/RW maupun LPMK berhati-hati dan menghindari penerimaan uang, meskipun niatnya baik.
“Saya ingin kita semua bisa saling menahan diri, berbesar hati, dan menjaga kerukunan antar warga Kota Pahlawan,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio

