Wednesday, December 24, 2025
HomeHukumTersangka Penipuan di Jember Tak Ditahan, Korban Ancam Praperadilankan Kapolri

Tersangka Penipuan di Jember Tak Ditahan, Korban Ancam Praperadilankan Kapolri

Tersangka Penipuan di Jember Tak Ditahan, Korban Ancam Praperadilankan Kapolri

Jember, Nawacita.co – Kalau di Jakarta ada Sulferster Matutina, terpidana perkara fitnah dibiarkan berkeliaran tidak dieksekusi, walaupun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (incrach van gewisjde). Kemudian terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindar agar tidak dieksekusi.

Di Jember, Jawa Timur ada Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat. Diketahui, Saswito dan Rusdiono Cokrodiningrat sejak Juni 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan yang diadukan Satria, perempuan asal desa Sukokerto ke Kepolisian Sektor Sukowono sejak Mei 2023.

Pengaduan Satria itu telah diregisterasi dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.

- Advertisement -

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Juni 2024, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun sudah 15 bulan lamanya sejak ditersangkakan tidak ditahan tanpa alasan yang jelas.

Untuk mengulur penahanannya, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya, Subhan Handoko menggugat perdata korbannya di Pengadilan Negeri Jember.

Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Kasus Sosraperda, Satu Diantaranya Wakil Ketua DPRD Jember

Hakim yang diketuai Frans Cornelisen memenangkan gugatannya, barang bukti kwitansi yang dijadikan obyek sengketa dan disita penyidik dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tak tinggal diam, Satria melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin mengajukan banding. Putusan PN Jember itu kemudian dibatalkan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Putusan kasasi tanggal 13 Oktober 2025.

Diterangkan Thamrin, hakim yang memutus di PN Jember, Frans Cornelisen “sekarang sudah dipecat diberhentikan tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial, karena melakukan tindak asusila yang berulang sejak sebelum berdinas di PN Jember”, terangnya.

Tidak hanya itu, Rabu (29/10/2025), Thamrin juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono meminta agar tersangka segera ditangkap dan ditahan. “Yang memprihatinkan, tersangka atas nama Saswito saat ini dikabarkan sudah kabur ke Malaysia, sebelumnya ke Bali”, “kaburnya Saswito juga untuk menghindari pelaporan perkara lain”, terangnya.

Dalam suratnya, selain meminta kepolisian segera menangkap Saswito dan Rusdiono, kuasa hukum Satria itu juga mengancam, “jika kedua tersangka tidak segera ditahan, saya pastikan akan mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember”, “termohonnya termasuk Kapolri sebagai pimpinan tertinggi dilingkungan kepolisian”, tegasnya.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru