Tuesday, February 10, 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Kepala Sekolah Tinggal Sesuai Lokasi Sekolah Tempat Menjabat

Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Kepala Sekolah Tinggal Sesuai Lokasi Sekolah Tempat Menjabat

BANDUNG, Nawacita – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan agar kepala sekolah di seluruh Jawa Barat haruslah berdomisili atau tinggal sesuai dengan lokasi sekolah tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dedi saat diwawancarai awak media usai memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Guru Sebagai Kepala Sekolah di Gedung Sate Bandung Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). Ia melarang kepala sekolah yang menjabat tidak berdomisili atau tinggal sesuai dengan lokasi wilayah sekolah tempat ia menjabat.

“Ada perubahan format di kepala sekolah, yaitu walaupun belum semua ya saya lihat, yaitu kepala sekolah harus jadi kepala sekolah di wilayahnya, kalau dia tinggalnya di kecamatan ini atau di kabupaten ini harus disitu.Tidak boleh ada kecamatan dari kepala sekolah di kabupaten ini, ngajar di kabupaten lain, jangan lah,” kata Dedi.

- Advertisement -

Sebelum itu, ia juga telah menekankan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Soepardi agar wakil kepala sekolah bisa menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah jika terjadi kekosongan jabatan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Janjikan Trotoar Mulus, Siswa Jalan Kaki? Harus!

“Dan ke depan pesan untuk Kadisdik dan BKD, kalau kepala sekolahnya mengalami kekosongan karena pensiun, karena apapun, tidak boleh di PLT dari tempat lain. Angkat wakil kepala sekolah menjadi PLT kepala sekolah disitu. Jadi gak boleh lagi rangkap-rangkap kepala,” ucap dia.

Menurut Dedi, sistem tersebut lebih sederhana dan efektif mengingat wakil kepala sekolah sudah bisa dipastikan tinggal atau berdomisili satu wilayah dengan sekolah tempat dia menjabat.

“Jadi sederhana. Jadi nanti sistemnya gitu ya. Jadi kepala sekolahnya pensiun, kepala sekolahnya, ya gak boleh ada yang meninggal ya. Nanti wakilnya aja Pak langsung di PLT. Gak usah lagi ngambil dari luar, gak boleh lagi ada rangkap jabatan kepala sekolah,” tutur Dedi.

Di samping itu, ia juga menilai bahwa pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong oleh pihak dari luar wilayah sekolah terlalu rumit untuk dilakukan.

“Riweuh! Lieur! Lieur! Kecuali ya kalau ada jabatan bupati kosong. Nah nanti kepala dinas disini merangkap bupati,” papar dia.

(Niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru