Pemprov Jatim Luruskan Isu Dana Mengendap, Adhy Karyono: Berbeda Sistem APBD dan APBN
Surabaya, Nawacita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya angkat bicara soal data APBN mengendap yang disebut dari data Menteri Keuangan di perbankan. Termasuk dana milik Pemprov Jatim yang nilainya mencapai Rp6,84 triliun, memilik urutan terbanyak ke 2 setelah DKI jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa per 22 Oktober 2025, dana Pemprov Jatim yang tersimpan di Bank Jatim berjumlah Rp6,2 triliun, bukan Rp6,84 triliun seperti diberitakan.
Rinciannya, Rp4,6 triliun merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari APBD tahun 2024, sedangkan Rp1,6 triliun berasal dari APBD tahun 2025 yang masih berjalan.
Baca Juga: Jatim dan Rusia Jajaki Kerja Sama Strategis di Bidang Maritim dan Pendidikan
“Dana Silpa itu tidak bisa langsung digunakan karena harus menunggu payung hukum berupa Perda Perubahan APBD. Setelah disahkan, masih harus dievaluasi oleh Kemendagri. Jadi umumnya baru bisa dipakai pada triwulan keempat,” jelas Adhy.
Adhy menegaskan, mekanisme perencanaan APBD berbeda dengan APBN, sehingga wajar bila dana daerah terlihat ‘tertahan’ di bank hingga seluruh proses legal selesai.
Reporter: Alus

