Komisi C Dorong Revisi Pasal 22 Perda BUMD Perkuat Transparansi dan Insentif Kinerja
Surabaya, Nawacita — Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya perubahan substansial dalam Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama pada Pasal 22 yang mengatur penggunaan laba bersih BUMD.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hj. Lilik Indarwati, mengatakan bahwa aturan sebelumnya dinilai belum cukup rinci dalam mengatur struktur penggunaan laba, batasan penggunaannya, serta kaitannya dengan kinerja perusahaan dan insentif manajemen.
“Perubahan ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola keuangan BUMD yang transparan, profesional, dan berbasis kinerja, sekaligus memperkuat peran sosial BUMD di masyarakat,” ujar Hj. Lilik Indarwati di Surabaya, Senin (20/10/2025).
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pasal 22 mengalami sejumlah penyempurnaan penting. Di antaranya, perluasan penggunaan laba bersih tidak hanya untuk pembentukan cadangan dan pembagian dividen, tetapi juga mencakup tantiem bagi Direksi, Dewan Pengawas, Komisaris, bonus untuk pegawai, serta biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Baca Juga: Komisi C DPRD Jatim Dorong Optimalisasi Kinerja BUMD untuk Peningkatan PAD
Selain itu, dana cadangan wajib dibentuk hingga mencapai minimal 20 persen dari modal Perumda atau modal disetor pada Perseroda. Dana ini hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian sebelum batas tersebut terpenuhi.
Lilik menambahkan, pembagian dividen juga diatur ulang. Setelah cadangan umum mencapai 20 persen, laba bersih untuk dividen ditetapkan paling sedikit 55 persen. Pembagian dibedakan antara hak Pemerintah Daerah pada Perumda dan hak pemegang saham pada Perseroda. Dividen yang menjadi hak pemerintah akan menjadi penerimaan sah dalam APBD.
Terkait tantiem dan bonus, Komisi C menegaskan batas maksimal sebesar 5 persen dari laba bersih setelah cadangan dikurangi, dengan syarat BUMD telah mencapai target kinerja, memiliki laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, dan tidak sedang mengalami kerugian.
“Ketentuan ini agar pemberian insentif benar-benar berbasis pada kinerja dan kehati-hatian keuangan. Bukan sekadar formalitas atau kebiasaan tahunan,” tegas Ketua Fraksi PKS ini.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Guru NU
Dalam rancangan tersebut, penggunaan laba untuk CSR juga diperkuat dan diprioritaskan bagi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM). Langkah ini diharapkan mendorong peran nyata BUMD dalam penguatan ekonomi rakyat di Jawa Timur.
Sementara itu, seluruh keputusan akhir penggunaan laba bersih tetap berada di bawah kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan hukum dan mekanisme korporasi yang berlaku.
“Komisi C mendorong agar perubahan Pasal 22 ini segera disahkan, karena sangat strategis dalam membangun budaya kinerja sehat dan memastikan setiap rupiah laba BUMD memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkas Hj. Lilik Indarwati.
Dengan perubahan ini, DPRD Jawa Timur berharap BUMD di daerah semakin akuntabel, profesional, dan mampu menjadi penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan. bdo/adv

