Fraksi Golkar: Raperda Penanggulangan Bencana Jatim Jangan Tumpang Tindih
Surabaya, Nawacita – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. F-Golkar menilai, perlu ada kejelasan terhadap pasal-pasal baru agar pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah lebih efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Juru Bicara F-Golkar DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah melakukan kajian menyeluruh terhadap Perda lama dan menemukan sepuluh poin penting yang perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan daerah selaras dengan perkembangan regulasi nasional di bidang kebencanaan.
“Kesepuluh hal tersebut meliputi penetapan kawasan rawan bencana yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup strategis dan tata ruang wilayah, pelaksanaan diklat keterampilan, hingga penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan dan unit layanan disabilitas,” ujar Jairi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, perubahan juga mencakup pengaturan organisasi relawan dan forum pengurangan risiko, penguatan peran BPBD, penyusunan dokumen perencanaan, pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam RPJMD, serta peningkatan kerja sama lintas sektor melalui skema kolaborasi pentahelix.
Baca Juga: Dana Transfer Pusat Turun Rp 2,1 Triliun, Golkar Dorong Efisiensi dan Kenaikan PAD
“Sepuluh hal tersebut dirinci dalam draf Perda, baik yang sifatnya menambah, mengubah, maupun menghapus pasal, dan mencakup banyak ketentuan teknis,” jelasnya.
Menurut Jairi, penanggulangan bencana membutuhkan langkah cepat, koordinasi lintas unsur, serta kesiapan sumber daya yang terlatih. Karena itu, perencanaan yang matang menjadi kunci efektivitas pelaksanaan di lapangan.
F-Golkar menilai, banyaknya perubahan dalam draf Raperda bisa menyulitkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat. Padahal, prinsip penanggulangan bencana tidak hanya bergantung pada dokumen tertulis, tetapi juga pada tindakan cepat, koordinasi efektif, dan latihan rutin.
“Untuk itu diperlukan pemahaman dan latihan lapangan atau gladi lapang penanggulangan bencana,” tegas Jairi.
Lebih lanjut, F-Golkar juga meminta penjelasan dari Pemprov Jatim mengenai status Raperda tersebut. “Dengan banyaknya hal yang diubah, apakah status Raperda ini masih berupa perubahan, atau seharusnya menjadi pembentukan Perda baru dengan tema yang sama?” tanyanya.
F-Golkar turut mengusulkan agar frasa “di Provinsi Jawa Timur” dalam judul Perda dipertimbangkan kembali, karena semua produk hukum daerah otomatis berlaku di wilayah provinsi.
Baca Juga: Fraksi Golkar Dukung Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Soroti PAB hingga Retribusi Baru
Dalam pandangan umumnya, F-Golkar juga menyoroti belum jelasnya pembagian tugas dan peran unsur penanganan bencana pada tiga tahap—pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana. “Aspek pencegahan justru harus diperkuat agar tidak muncul situasi mendadak yang menimbulkan dampak lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, perubahan hingga Bab XI dan pasal 105 dinilai dapat menambah beban bagi unit organisasi terkait. “Apakah pelaksanaan Perda ini tidak akan menjadikan kondisi birokratis yang berlebihan?” kata Jairi.
F-Golkar juga menyoroti banyaknya dokumen perencanaan yang harus disiapkan, mulai dari Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Pengurangan Risiko, hingga Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi. “Apakah banyaknya dokumen tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih yang justru memperlambat penanganan?” lanjutnya.
Selain itu, F-Golkar menilai Perda belum mengatur secara rinci sistem komunikasi lintas sektor yang sangat penting dalam koordinasi lapangan. “Koordinasi cepat dengan TNI, Polri, relawan, maupun unsur pekerjaan umum harus diatur karena mereka berada di garis depan operasi penanggulangan,” tegasnya.
Terakhir, Jairi juga menyoroti belum jelasnya mekanisme pembentukan dan perekrutan organisasi relawan bencana. “Bagaimana sistem dan prosedur rekrutmen serta pengerahannya, termasuk standar dukungan logistik bagi para relawan?” pungkasnya. bdo/adv


