Usai Datangi Kantor BI, KDM Pastikan Tak Ada Dana APBD Jabar Mengendap dalam Bentuk Deposito
Bandung, Nawacita – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan tidak ada dana APBD Jawa Barat yang disimpan di bank dalam bentuk deposito dengan maksud meraup keuntungan dari bunga bank.
Hal itu diungkap Dedi dalam keterangan resminya setelah mendatangi kantor Bank Indonesia di Jakarta pada Rabu, 22 Oktober 2025 untuk menelusuri kebenaran data yang tersaji kepada Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan, Data tersebut menunjukan bahwa Pemprov Jabar menyimpan uang di bank Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito.
Selain itu, berdasarkan data dari BI terkait pelaporan keuangan per 30 September 2025, dana kas daerah Pemprov Jabar sebesar Rp3,8 triliun tersimpan dalam bentuk rekening giro, bukan deposito.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Dana APBD Rp 2,4 di Bank BJB Bukan Deposito dana Sesuai Dengan Data Kemendagri
Sementara, dana lainnya yang merupakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tersimpan dalam bentuk deposito BLUD masing-masing dan di luar kas daerah.
“Jadi tidak ada dana Pemda Provinsi Jabar yang tersimpan di bank, baik Bank BJB maupun bank lain dalam bentuk deposito, apalagi angkanya Rp4,1 triliun. Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun. Itu pun tersimpan di rekening giro kas daerah untuk pembayaran berbagai kegiatan Pemprov Jabar,” kata Dedi dalam keterangan resmi yang didapat Nawacita pada Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana Pemprov Jabar per tanggal 22 Oktober sekitar Rp2,4 triliun itu rencananya bakal dibelanjakan antara lain untuk membayar gaji pegawai, kontrak-kontrak pembangunan, jalan irigasi, bangunan sekolah, rumah sakit, termasuk pegawai non-ASN.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa dana yang saya ini tersimpan di Bank BJB senilai Rp 2,4 triliun itu bukanlah dana mengendap.
Baca Juga: KDM Usut Dugaan Dana APBD Rp 4,1 Triliun Jadi Deposito, Pejabat Pemprov Dipanggil
“Uang itu ada yang keluar, ada yang masuk. Yang keluar untuk bayar listrik, air, belanja pegawai dan lainnya yang bersifat layanan publik,” tegas dia.
Bahkan, total kebutuhan yang harus dibayarkan secara berkala sampai 31 Desember 2025, mencapai Rp10,5 triliun.
“Dari mana untuk menutup kekurangan angka itu, yakni dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah, pendapatan asli daerah (PAD), juga dari pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat menurut undang-undang,” tutur Dedi.
Ia berharap tak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemprov Jabar, menyimpan uang dalam bentuk deposito.
“Diharapkan tidak ada lagi kecurigaan yang menyatakan pemda, khususnya Pemprov Jabar menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapat keuntungan sehingga program pembangunan menjadi terhambat,” harap dia.
Reporter: Niko

