Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kini Gratis BPHTB dan PBG untuk Mempunyai Rumah
Bojonegoro, Nawacita – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendukung pembangunan nasional sesuai dengan program pemerintahan Presiden Prabowo untuk pembangunan 3 juta rumah rakyat, dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Bojonegoro, mesosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan Peraturan Bupati Nomor 15 tentang pembebasan retribusi PBG, Rabu (22/10/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), 28 perwakilan kecamatan, 50 notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 developer / pengembang.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan perangat daerah, kecamatan, dan stakeholder terkait dapat memahami kreteria pengajuan, agar pelaksanaan Perbup Nomor 1 dan 15 dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran,” kata Kepala Bapenda Yusnita Liasari dalam sambutan laporannya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendorong percepatan pelayanan untuk masyarakat terkait adanya perbup ini. “Melayani cepat dan murah,dan benar. Mari sukseskan program niat baik pemerintah dan kita ini, memberikan manfaat kepada masyarakat. Kalau semua sudah lengkap dan tepat. Asalkan sudah seusai, alurnya kita percepat,” pesan Bupati Wahono.
Sementara itu, Wabup menambahkan, dari sisi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebenarnya mengurangi potensi pendapatan. Namun karena niat baik untuk memberikan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, dengan kreteria belum kawin berpenghasilan Rp7.000.000 dan sudah kawin Rp8.000.000, maka ditetapkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 15 Tahun 2025.
Baca Juga: Immoderma Kampanye Cantik dari Hati Lewat Fun Run di Bojonegoro
“Kalau dilaksanakan pengembang, luas maksimal tanah 200 meter bangunan maksimal 36m2 dan pembayaran total 166juta. Setelah dicatat pengembang, camat bisa menyampaiakn karena untuk retribeusi apabila bangun sendiri luas tanah 200m2 apabila bangun sendiri nilai maksimal 120 juta,” pesan Wabup Nurul.
Terpisah Sekretaris Bapenda Bojonegoro, Dilli Tri Wibowo saaat ditemui Nawacita, saat ini sudah banyak pengembang yang sedang bangun rumah subsidi, yakni di Kecamatan Kapas, Balen, dan Padangan. “Harapannya, dengan adanya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat me ringankan masyarakat untuk mempunyai hunian yang layak,” harapnya.
Senada juga dikatakan salah satu pengembang, Sutrisno. Menurutnya, Perbup ini bagus dan sangat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah tetap dapat bisa mempunyai rumah. “Ini berlaku untuk tanah-tanah tentunya di luar area Kota Bojonegoro, dengan bentuk rumah subsidi. Dapat membantu masyarakat untuk mempunyari rumah sendiri,” kata Pak Tris kepada Nawacita.co.
Reporter: Parto Sasmito

