Warga Keluhkan Trotoar di Bandung Tak Ramah Pejalan Kaki, Erwin: Tahun Ini Beberapa Sudah Kita Perbaiki
Bandung, Nawacita – Wakil Walikota Bandung, Erwin memberikan tanggapan soal keluhan warga terkait trotoar-trotoar di Kota Bandung yang dinilai tidak ramah pejalan kaki.
Erwin mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini pihaknya telah memperbaiki trotoar yang sudah rusak di beberapa ruas jalan di Kota Bandung.
Program perbaikan trotoar itu sendiri disatukan dengan program pemasangan 500 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bandung.
“Sudah, kita sudah beberapa ruas sudah kita perbaiki pak, ruas jalan sekalian pemasangan PJU juga, kita tahun ini masang 500 PJU termasuk perbaikan trotoar,” kata Erwin saat diwawancarai di Babakan Sari Kiaracondong Kota Bandung pada Jumat (17/10/2025).
Beberapa perbaikan itu disebut Erwin telah dilakukan seperti di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Aceh di sekitar Kodam III Siliwangi.

“Ruas jalan Gatsu di banyak sih pak, beberapa ruas ya, detailnya saya lupa, kurang paham. Tapi sudah jalan semua, ini semua termasuk di Kodam juga, kita perbaiki,” ucap dia.
Selain itu, dari pantauan lapangan Nawacita, terdapat beberapa proyek perbaikan trotoar lainnya di Kota Bandung seperti di sepanjang ruas jalan Ahmad Yani Cicadas Kota Bandung dan ruas Jalan Cendana Cihapit Kota Bandung.
Terkait trotoar yang masih banyak dijadikan lapak jualan oleh PKL, Erwin menerangkan bahwa nantinya para PKL yang memiliki lapak permanen di atas trotoar akan direlokasi secara bertahap melalui program UMKM Center yang disebar di setiap kelurahan.
“Kebetulan saya sebagai ketua Satgas Penanganan Pembinaan PKL, jadi nanti itu pak, di jalan itu ada trotoar dimana PKL ini yang berjualan di trotoar, kami alihkan ke tempat-tempat, karena kami akan membangun UMKM Center di 30 kecamatan,” terang Erwin.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Perketat Pengawasan dan Penggunaan Insenerator Sampah
Sementara, para PKL yang memiliki lapak jualan non permanen masih diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat dan ketentuan khusus.
Salah satunya adalah berjualan di jarak 1,5 meter dari trotoar agar pejalan kaki masih bisa mendapatkan hak menggunakan trotoar.
Hal itu berlaku bagi seluruh PKL yang memiliki lapak non permanen di berbagai zona baik zona kuning maupun hijau.
“Dan sekaligus memperbaiki trotoar, karena trotoar ini adalah hak pemakaian jalan, kalaupun ada yang di zona kuning, sama zona hijau itu tetap harus, para pedagang harus memperhatikan hak para pejalan kaki, baik termasuk disabilitas,” tutur Erwin.
“Jadi malah posisinya itu, pedagang ini, pedagang PKL juga sekarang itu harus pakai roda pak, tidak bisa permanen,” tandas dia.
Reporter: Niko

