PT Suka Jadi Logam Terancam Dicabut Izinnya, Dewan Minta Aktivitas Dihentikan Total
Surabaya, Nawacita.co — Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali turun tangan merespons keluhan warga Kandangan, Surabaya Barat, terkait masih beroperasinya PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.
Rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama sejumlah pejabat Pemkot dan Pemprov Surabaya di Balai Kota, Rabu (15/10/2025).
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta unsur Forkopimka seperti Kapolsek dan Danramil setempat. Komisi C juga menghadirkan perwakilan warga dan pegiat lingkungan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah.
Baca Juga : Komisi C Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Rancangan UU BUMD
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama, izin operasional PT Suka Jadi Logam harus segera ditinjau ulang.
“Sesuai hasil pemeriksaan DPM-PTSP Provinsi, perusahaan ini harus segera diturunkan status perizinannya. Artinya, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman harus dihentikan,” tegasnya.
Eri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, kegiatan peleburan emas wajib dilakukan di kawasan industri, bukan di tengah-tengah pemukiman warga.
“Kecuali kalau di kota tersebut tidak memiliki kawasan industri, tapi di Surabaya jelas ada. Jadi tidak ada alasan untuk pengecualian,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga : Sukadar Komisi C DPRD Kota Surabaya Desak Penutupan Sementara Proyek PT Biru Semesta Abadi
Meski demikian, pihak PT Suka Jadi Logam dikabarkan bersedia memindahkan kegiatan industrinya ke lokasi lain. Perusahaan meminta waktu sekitar delapan bulan untuk proses relokasi. Selama masa transisi tersebut, Komisi C mendesak pemerintah provinsi agar menonaktifkan izin sementara perusahaan, sehingga aktivitas peleburan logam benar-benar berhenti sambil menunggu kepindahan.
Eri juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara pihak perusahaan dan warga selama proses transisi berlangsung.
“Kalau mau mendatangkan alat berat atau melakukan aktivitas tertentu, harus dikomunikasikan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak sudah sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menemukan adanya pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelanggaran tersebut telah dikenai sanksi penyegelan dan denda hampir seratus juta rupiah. Komisi C memastikan akan terus memantau penegakan sanksi agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
DPRD Surabaya menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada warga. Dewan mendorong pemerintah agar tidak ragu menurunkan status izin PT SJL demi menghentikan kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan. Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kandangan dari dampak pencemaran yang meresahkan.


