Bandung, Nawacita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melakukan pengetatan dan pengurangan penggunaan mesin insenerator dalam mengolah sampah.
Hal itu sesuai dengan kebijakan dan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengetatan penggunaan insenerator sebagai mesin pembakaran sampah karena dinilai menimbulkan polusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto mengatakan bahwa ada dua jenis pengawasan yang bakal dilakukan, yakni pengawasan secara teknis dan pengawasan secara berkelanjutan atau continuous.
“Oke, jadi ada pengawasan teknis, yang kedua ada pengawasan continuous atau Continuous Emission Monitoring System,” kata Darto saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Ia menerangkan bahwa, pengawasan teknis nantinya bakal dilakukan dengan memeriksa semua mesin insenerator yang digunakan para pengelola sampah di Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan secara ketat dengan mengecek nomor SNI pada mesin tersebut.
“Pengawasan teknis itu alat yang digunakan atau inseneratornya itu harus memenuhi standar nasional SNI nomor SNI nya tuh SNI 8423 tahun 2023 dan atau 8423 tahun 2017,” terang dia.
Pengawasan teknis melalui pengecekan SNI ini nantinya bakal berlanjut kepada pengawasan berkelanjutan. Pengawasan berkelanjutan itu dilakukan dengan mendeteksi atau mengawasi emisi yang dihasilkan insenerator agar tidak melebihi baku mutu yang sudah ditentukan dalam SNI.
Ia mengatakan bahwa, penentuan dan pengawas baku mutu dalam SNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 70 tahun 2016.
“Nah di standar nasional Indonesia Itu diatur banyak hal misalnya CEMS nya harusnya dua kemudian seterusnya gitu. Itu yang bisa memastikan bahwa kalau dalam penggunaan emisinya itu memenuhi baku mutu emisi sesuai dengan Permen 70 tahun 2016,” kata Darto.
Pengawasan emisi itu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar penggunaan insenerator tidak menyebabkan polusi bagi lingkungan. Sebab, meski asap insenerator telah disuling namun jika sampah yang dibakar tidak memenuhi standar tetap menyebabkan emisi yang berlebihan.
“Ya jadi secara teknis alat itu boleh digunakan. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena sebaik apapun alat, kalau yang dibakarnya itu sampai yang tidak memenuhi standar maka tetep akan menyebabkan emisi gas buang yang berlebihan,” ucap dia.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp 16 Miliar untuk Prakarsa
Lebih lanjut, Darto menjelaskan bahwa pengawasan emisi menggunakan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) ini bakal dilakukan di tempat pengolahan sampah yang sudah mencapai 10 hingga 1000 ton ke atas.
“Nah menurut Regulasi Permen 70 tahun 2016 itu, pengawasan secara continuous itu itu hanya dilakukan untuk yang pengolahan 1000 ton ke atas. Nah ini bahkan di bawah 10 ton saja kita pasang CEMS kang,” jelas Darto.
Nantinya, CEMS yang berupa sensor tersebut akan dipasang di atas cerobong asap yang menjadi jalur pembuangan asap insenerator. Nantinya sensor tersebut akan mendeteksi emisi yang dihasilkan oleh asap tersebut.
Sehingga, jika emisi yang dihasilkan melebihi baku mutu yang ditentukan akan terdeteksi secara langsung melalui aplikasi. Aplikasi itu sendiri sudah terintegrasi dengan sensor CEMS yang terpasang di atas cerobong asap insenerator.
“CEMS itu berupa sensor, jadi alatnya, mekanisme Continuous Emission Monitoring System gitu. Itu kita pasang sensor, sensornya kita hubungkan dengan aplikasi, nah disana terbaca betul hasil emisinya itu berapa, nilai emisinya itu berapa? Melebihi ambang batas atau tidak? Nah itu ada di sistem yang sudah kita kembangkan,” tambah dia.
Selain itu, ia juga membeberkan bahwa mesin insenerator bisa dimatikan secara jarak jauh melalui sistem aplikasi. Hal itu terjadi jika asap hasil insenerator itu terdeteksi melebihi ambang batas atau baku mutu emisi yang telah ditentukan selama 24 jam.
“Ya tentunya kalau dia melebihi baku mutu itu atau ambang batas itu 24 jam itu harus dihentikan prosesnya, proses pembakarannya gitu,” beber Darto.
“Nah ini, Kota Bandung itu menerapkan begitu terpantau 3 jam berturut-turut melebihi baku mutu atau melebihi ambang batas, ambang batas itu kalau di sistem ada garis merah kang, nah itu langsung kita shutdown mesinnya, bisa kita shutdown,” tandas dia.
Reporter: Niko Prayoga


