Gubernur Koster Tegaskan Perlunya Revisi OSS di Bali
Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster menilai sistem Online Single Submition (OSS) saat ini telah mengambil alih kewenangan daerah dan menimbulkan banyak korban di lapangan. Menurutnya, OSS yang terlalu tersentralisasi sudah tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.
“Semua kendali ada di pusat, daerah hanya jadi penonton. Kita harus ubah norma-normanya supaya daerah punya ruang untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan budaya Bali,” jelas Koster dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).
Koster akan mengusulkan ke Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI agar OSS dievaluasi. Dia meminta adanya sinkronisasi norma OSS dengan regulasi daerah, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, kewenangan verifikasi izin juga harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Penting pula melakukan klasifikasi ulang sektor usaha, terutama pariwisata dan perdagangan modern, menjadi risiko menengah atau tinggi.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir, Gubernur Koster Fokus Tangani 4 DAS Utama di Bali
Ambang modal Penanaman Modal Asing (PMA), menurutnya, juga harus dinaikkan, khususnya untuk daerah padat investasi seperti Bali. Selama ini nilai minimum PMA di Bali adalah Rp 10 miliar.
Menurut Koster, Bali sebagai daerah yang sudah matang investasinya, membutuhkan skema kebijakan khusus agar pengelolaan ruang dan investasi tidak menimbulkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan.
Begitu pula dengan hak koreksi daerah terhadap izin yang melanggar tata ruang atau berkembang melebihi kapasitas. Daerah mesti diberikan kewenangan dalam menentukan bidang usaha yang sudah jenuh.
“Masalah utamanya bukan teknis, tapi normatif. OSS dalam bentuk sekarang telah mengambil alih kewenangan daerah dan menimbulkan banyak korban di lapangan,” katanya.
Baca Juga: Gubernur Koster Dapat Dukungan Anggaran Pembangunan Infrastruktur dari Menteri PPN
Semua persoalan dan usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi OSS RBA di Denpasar pada Rabu (8/10/2025) lalu. Pihak yang ikut membahas di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/ Kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus juga sempat mengusulkan ada perbaikan terhadap OSS.
“Sebagai contoh untuk berusaha di Bali dengan nilai Rp 10 miliar. Terlalu kecil investasi Rp 10 miliar. Tapi kami anjurkan Rp 100 miliar. Akhirnya (sekarang) lahan tergerus terus oleh investor asing PMA,” ujarnya.
Perry menjelaskan bahwa tidak mudah bagi daerah untuk mengontrol pemberian izin apabila dari pusat OSS tetap dibuka. Apabila OSS belum ditutup untuk perizinan di Bali, menurutnya investor tetap bisa kapan saja mendaftar perizinan. kmps


