Dari Ribuan SPPG di Jabar, Hanya 17 yang Miliki SLHS
BANDUNG, Nawacita – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat mengungkap bahwa hanya ada 17 SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari 2.131 SPPG di Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Herman saya disinggung terkait jumlah SPPG di Jabar yang belum memiliki SLHS. Ia mengatakan, selain 17 SPPG yang sudah tersertifikasi, saat ini masih ada 344 SPPG yang sedang menempuh proses sertifikasi SLHS.
“Ya normatif saja, saya kira yang 17 kan sudah ada contoh tuh selesai, yang 343 sedang berproses,” kata Herman saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, hal itu harus menjadi pendorong bagi SPPG lainnya yang belum memiliki SLHS di Jawa Barat. Mengingat pengajuan SLHS untuk SPPG sendiri tidak terlalu rumit.
Herman menyebut bahwa pihaknya bakal menggandeng dinas kesehatan di kabupaten/kota serta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendorong dan mempercepat pemilik SPPG agar segera mengurus sertifikat pemenuhan standar kesehatan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 Oktober 2025.
“30 Oktober harus selesai semuanya, (mengurusnya) kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan koordinator dari BGN yang ada di kabupaten/kota, yang ada di provinsi, kita bareng-bareng, kita jemput bola dan kita mintakan juga pengelola SPPG ini supaya proaktif. Kabupaten/kota semua sudah ready,” ucap dia.
Ia menjelaskan, pengajuan sertifikat dilakukan langsung ke dinas kesehatan setempat berdasarkan nama dan alamat dapur. Meski belum seluruhnya bersertifikat, dapur SPPG tetap diperbolehkan beroperasi sementara hingga tenggat waktu 30 Oktober.
“Itu kan masih boleh beroperasi meskipun belum menggantungi. Makanya kita kasih limit sampai 30 Oktober,” jelas Herman.
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov Jabar bakal memberikan rekomendasi pemberhentian operasional kepada SPPG yang belum memiliki SLHS, Pemprov Jabar akan merekomendasikan penghentian operasionalnya.
“Kalau 30 Oktober ternyata belum ada SLHS, kami akan rekomendasikan nanti yang menentukannya kan BGN. Ya tapi kami akan minta, kami akan rekomendasikan agar dihentikan operasionalnya. Kan harus fair, kita berikan waktu, kan mereka perlu waktu juga untuk melengkapi persyaratan, memperbaiki sarana-prasarana di SPPG-nya masing-masing,” tegas dia.
Terakhir, ia menuturkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Kesehatan yang mengatur bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah dapur tersebut dibangun.
“Pak Menkes itu memberikan waktu satu bulan setelah SPPG dibangun harus punya SLHS. Yang baru-baru nanti ke depan satu bulan langsung, yang sudah kadung, ya SPPG yang sudah terbangun, waktunya kami berikan sampai 30 Oktober,” tutur dia.
(Niko)


