Thursday, December 18, 2025
HomeNasionalBMKG Ingatkan Potensi Banjir, Gubernur Koster Fokus Tangani 4 DAS Utama di...

BMKG Ingatkan Potensi Banjir, Gubernur Koster Fokus Tangani 4 DAS Utama di Bali

BMKG Ingatkan Potensi Banjir, Gubernur Koster Fokus Tangani 4 DAS Utama di Bali

Denpasar, Nawacita | Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengingatkan Gubernur Bali Wayan Koster agar mewaspadai potensi banjir dan longsor pada puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi Januari–Februari 2026.

Dwikorita menjelaskan, curah hujan pada musim kali ini diprediksi tinggi dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

“Penting dilakukan pemetaan wilayah rawan banjir bandang, pemeriksaan dini aliran sungai di kawasan perbukitan, serta penataan kembali badan sungai yang mengalami pendangkalan atau penyempitan,” kata Dwikorita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

- Advertisement -

Baca Juga: Gubernur Koster Dapat Dukungan Anggaran Pembangunan Infrastruktur dari Menteri PPN

Ia juga mengimbau agar aktivitas penggalian di lereng perbukitan dihentikan di daerah yang memiliki potensi longsor tinggi.

“Segera evakuasi ke tempat yang lebih tinggi bila ada tanda-tanda banjir bandang, seperti air sungai yang naik cepat, suara gemuruh, atau bau lumpur yang menyengat,” ujarnya.

Menanggapi peringatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster langsung memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali untuk memetakan daerah rawan banjir dan longsor, sekaligus menindaklanjuti hasilnya dengan langkah cepat di lapangan.

Koster juga menginstruksikan jajarannya melakukan mitigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap daerah aliran sungai (DAS) dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Dipanggil Gubernur Koster dan Bupati Badung, GWK Siap Laksanakan Perintah Pembongkaran

“Langkah-langkah ini meliputi normalisasi sungai, penanaman kembali kawasan gundul, audit terhadap empat DAS besar yaitu Ayung, Badung, Mati, dan Unda, serta penertiban bangunan yang melanggar tata ruang di bantaran sungai,” ujar Koster.

Upaya itu selaras dengan kebijakan pembangunan berketahanan bencana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Provinsi Bali 2025–2029. Pergub tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis mitigasi risiko.

“Dengan adanya peta risiko dan peta kerentanan, pemerintah dapat lebih cepat dan tepat mengambil keputusan mitigasi serta memperkuat kapasitas daerah untuk memperkecil kerugian akibat bencana,” jelasnya. mrdk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru